Nganjuk, Jatimupdate.id : Pemerintah Kabupateb Nganjuk resmi melarang penyelenggaraan wisuda kelulusan dan study tour bagi satuan pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Baca juga: SD Al Muslim Lepas Angkatan XXXII, Kepala Sekolah Pesankan Pentingnya Ibadah dan Belajar
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nganjuk Nomor 400.3.1/18/411.010/2025 yang ditandatangani pada 16 April 2025.
Ada 2 point yang tertulis dalam surat edaran tersebut yaitu:
1. Sekolah dilarang melaksanakan kegiatan wisuda maupun study tour/karya wisata yang tidak berkaitan langsung dengan proses pendidikan dan penguatan karakter peserta didik.
Baca juga: Air Mata Haru Warnai Kelulusan dan Pengumuman TKA SDN Barkot 3 Pamekasan
2. Sekolah diperbolehkan menggelar kegiatan pelepasan kelulusan, namun harus dilaksanakan secara sederhana, kreatif, dan inovatif di lingkungan sekolah atau gedung milik pemerintah, serta tidak membebani orang tua murid.
Bupati Kabupaten Nganjuk Marhaen Djumadi berharap Surat Edaran ini untuk bisa dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Nganjuk dari tingkatan yang paling bawah.
Baca juga: Siswa SD Al Muslim Rayakan Kelulusan dengan Berbagi Sembako kepada Petugas Sekolah
Menanggapi surat edaran tersebut Masfufah salah satu wali murid di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk mengatakan hal tersebut bersifat wajar tapi sifatnya bukan larangan secara mutlak, tertuang jelas "Dilarang melaksanakan wisuda atau study tour bila tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran", namun bila ada kaitannya maka tidak akan menjadi masalah asalkan biaya tidak memberatkan wali murid. (ff/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat