Surabaya, JatimUpdate.id – Legislator Partai NasDem Imam Syafi'i menyayangkan putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap penjualan es krim beralkohol di PTC Surabaya yang hanya menjatuhkan denda Rp300 ribu.
Imam mengaku, terkejut dengan putusan tersebut. Padahal pelanggaran itu dinilai membahayakan, utamanya bila es krim dikonsumsi anak-anak.
Baca juga: Fraksi PDIP-PAN Minta APBD Surabaya 2026 Tak Cuma Kejar Pendapatan
“Harusnya hakim melihat esensinya. Ini bukan soal nominal denda, tapi soal bahayanya kalau produk itu dikonsumsi anak-anak,” ujarnya, Kamis (24/4).
Imam mengapresiasi tindakan cepat Satpol PP menyegel toko dan memproses pelanggaran sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
Baca juga: Komisi C Ingatkan Kontraktor, Jalan Rusak Jangan Menunggu Disidak Wali Kota
Kendati begitu, anggota Komisi D DPRD Surabaya tersebut menilai vonis pengadilan terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera.
“Akibatnya, cukup bayar Rp300 ribu, segelnya dibuka, tokonya buka lagi. Ini jadi preseden buruk,” tegasnya.
Baca juga: Surabaya Barat Dipenuhi Properti, Buchori Imron Dorong Pemerataan Investasi
Maka dari itu, Imam meminta bagian perizinan mencabut izin usaha berdasarkan asas contrario actus, agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Kami minta izinnya dibatalkan. Kalau mau ajukan izin lagi, prosesnya harus lebih ketat. Jangan sampai kejadian ini terulang,” demikian Imam Syafi'i. (roy)
Editor : Miftahul Rachman