Surabaya, JatimUpdate.id – Legislator Partai NasDem Imam Syafi'i menyayangkan putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap penjualan es krim beralkohol di PTC Surabaya yang hanya menjatuhkan denda Rp300 ribu.
Imam mengaku, terkejut dengan putusan tersebut. Padahal pelanggaran itu dinilai membahayakan, utamanya bila es krim dikonsumsi anak-anak.
Baca juga: KTR di DPRD Surabaya Berlaku: Komisi D Malah Heran Tanpa Smoking Area, Mereka Punya Hak!
“Harusnya hakim melihat esensinya. Ini bukan soal nominal denda, tapi soal bahayanya kalau produk itu dikonsumsi anak-anak,” ujarnya, Kamis (24/4).
Imam mengapresiasi tindakan cepat Satpol PP menyegel toko dan memproses pelanggaran sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
Baca juga: Pemkot Blokir Adminduk Mantan Suami Abai Nafkah, Komisi A: Langkah Tegas Beri Efek Jera
Kendati begitu, anggota Komisi D DPRD Surabaya tersebut menilai vonis pengadilan terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera.
“Akibatnya, cukup bayar Rp300 ribu, segelnya dibuka, tokonya buka lagi. Ini jadi preseden buruk,” tegasnya.
Baca juga: KTR di DPRD Surabaya, Dewan: Harus Bijak Sediakan Smoking Area
Maka dari itu, Imam meminta bagian perizinan mencabut izin usaha berdasarkan asas contrario actus, agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Kami minta izinnya dibatalkan. Kalau mau ajukan izin lagi, prosesnya harus lebih ketat. Jangan sampai kejadian ini terulang,” demikian Imam Syafi'i. (roy)
Editor : Miftahul Rachman