Surabaya,JatimUPdate.id – Komisi A DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota bertindak tegas menertibkan panti pijat dan spa yang melanggar aturan.
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menilai langkah Satpol PP memanggil pengusaha panti pijat pada 24–25 April 2025 belum cukup.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
“Kami dorong penertiban tidak hanya formalitas. Harus ada inspeksi rutin dan pencabutan izin bagi pelanggar,” tegas Yona, Sabtu (26/4).
Menurutnya, banyak panti pijat di Surabaya beroperasi tanpa izin lengkap dan menyalahgunakan izin.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
“Kita tidak mau Surabaya dikenal membiarkan praktik menyimpang. Tempat yang melanggar harus ditutup,” ujarnya.
Yona juga menekankan pentingnya syarat operasional, seperti sertifikasi terapis dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Selain itu, ia meminta Satpol PP dan dinas terkait aktif berkoordinasi dengan DPRD untuk memastikan efektivitas pengawasan.
"Komisi A akan mengawal proses ini dan siap memanggil dinas terkait bila perlu," demikian Yona Bagus Widyatmoko. (*Roy)
Editor : Miftahul Rachman