Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti dugaan penyalahgunaan izin operasional salah satu tempat pijat dan spa bernama SPA 129 yang berlokasi di Jalan Tidar.
Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, menyampaikan hal itu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait.
Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
“Kami menerima aduan dari masyarakat soal keberadaan SPA 129. Setelah kami tindak lanjuti dan gelar rapat, ternyata benar izinnya tidak sesuai. Yang mereka ajukan izin pijat tradisional, tapi faktanya di lapangan bukan sekadar pijat,” tegas Machmud, Kamis (8/5)
Menurutnya, SPA 129 tersebut diduga menawarkan layanan yang menjurus pada aktivitas sensual.
Bahkan, dalam rapat, Komisi B menampilkan sejumlah bukti berupa gambar dan video yang menunjukkan aktivitas pemijatan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Kita tampilkan itu karena faktanya memang seperti itu. Kalau kita lihat dari visual-visual yang beredar, ya mendekati pelanggaran,” ujarnya.
Machmud menyoroti lokasi SPA 129 tersebut yang berada persis di depan sekolah yang gedungnya berstatus cagar budaya.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
“Sekolah itu punya karakter khas. Jangan sampai pemerintah kota membiarkan hal yang tak pantas berdiri tepat di depannya,” ujarnya
Ia menuturkan, Ketua LPMK setempat yang turut hadir dalam rapat juga menyatakan keberatan atas keberadaan SPA 129.
Salah satu alasan yang ditekankan adalah pelanggaran jam operasional serta laporan masyarakat yang terus berdatangan.
Begitu pula dengan perwakilan Dinas Pariwisata Surabaya dalam rapat menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan permintaan bantuan penertiban ke Satpol PP. Komisi B pun mendesak agar proses tersebut segera ditindaklanjuti.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
“Kami tunggu kapan surat bantuannya dikirim, dan kapan Satpol PP akan turun. Sikap kami dari Komisi B jelas, sesuai aturan. Kalau memang izinnya tidak memenuhi syarat, harus ditutup,” tegas Machmud.
Ia menambahkan, Komisi B juga mempertimbangkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan metode tertentu.
“Bisa sistem terbuka, bisa juga intelijen. Nanti kita lihat. Tapi prinsipnya, kalau izinnya tradisional tapi operasionalnya menyimpang, ya harus ditindak,” demikian Mochammad Machmud. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman