Jakarta, JatimUPdate.id - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda industri media nasional mendapat sorotan tajam dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Khusus Jakarta (KPI DKI). Fenomena ini dianggap bukan sekadar krisis ekonomi, melainkan peringatan serius terhadap keberlangsungan demokrasi dan akses publik terhadap informasi yang kredibel.
Wakil Ketua KPI DKI, Rizky Wahyuni, menyebut situasi ini sebagai darurat informasi nasional. “Kalau media tumbang, publik kehilangan hak atas informasi yang akurat dan berimbang. Ini bukan sekadar bisnis semata, tapi soal pertahanan demokrasi kita,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima Jatim Update pada Jum'at (16/5/2025).
Baca juga: PWI Pusat: RUU Penyiaran Melanggar UU Pers, Perlu Perbaikan
Menurut KPI DKI, akar masalahnya terletak pada ketimpangan antara media konvensional dan platform digital, serta belum adanya regulasi yang mampu mengakomodasi ekosistem media digital yang berkembang pesat. Media lokal dan nasional, terutama yang mengandalkan jurnalisme investigatif dan konten mendalam, makin terhimpit oleh dominasi algoritma dan distribusi platform besar.
KPI DKI mengusulkan reformasi menyeluruh melalui lima arah kebijakan, antara lain revisi UU Penyiaran dan UU Pers untuk menjangkau platform digital seperti media sosial dan OTT, serta penguatan lembaga pengawas seperti KPI dan Dewan Pers agar mampu beradaptasi dengan era digital.
Tak hanya itu, KPI juga mengajukan regulasi kompensasi konten agar platform digital memberikan kontribusi ekonomi yang adil kepada media yang kontennya dimanfaatkan. Skema seperti digital levy dan negosiasi kolektif oleh asosiasi media menjadi bagian dari solusi untuk memperbaiki ketimpangan daya tawar antara media lokal dan platform global.
Isu perlindungan terhadap jurnalisme berkualitas juga diangkat. KPI mendorong adanya standar konten, perlindungan hak cipta, serta subsidi untuk konten-konten edukatif, lokal, dan investigatif.
“Kalau konten berkualitas tidak bisa bersaing karena tidak didukung, yang bertahan hanyalah konten viral dan dangkal,” tegas Rizky
Krisis tenaga kerja juga menjadi perhatian. KPI mengusulkan program pelatihan ulang (reskilling), sertifikasi, hingga pendampingan bagi jurnalis dan staf media yang terdampak PHK. Selain itu, mereka mendorong kolaborasi dengan BUMN/BUMD untuk mendukung transformasi media melalui skema pembiayaan inovatif dan kemitraan yang menjaga independensi redaksi.
“Kalau krisis ini terus dibiarkan tanpa intervensi strategis, bukan hanya perusahaan media yang bangkrut, tapi demokrasi kita yang runtuh. Media adalah pilar kontrol publik. Jika pilar ini runtuh, ruang akan terbuka untuk disinformasi dan polarisasi yang membahayakan ketahanan nasional,” tutup Rizky Wahyuni (*).
Editor : Redaksi