Soal Penertiban Bangunan Liar Kalianak, Ini Respons DPRD Surabaya 

Reporter : Ibrahim
Faris Abidin, foto:Rizki/jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Faris Abidin, mengatakan penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Kalianak sejalan dengan misi Pemkot mengurangi risiko banjir.

Kendati begitu, Faris menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pemkot harus menyediakan solusi bagi warga terdampak, utamanya yang KTP Surabaya.

Baca juga: Komisi B Desak Pemkot Surabaya Tertibkan Spa dan Sauna Plus-Plus, Jangan Cuma Diskotek

"Pemkot bisa mengarahkan warga ke hunian sementara seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Prinsipnya, penertiban tetap harus memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan," kata Faris, kepada wartawan, Rabu (21/5).

Faris memaparkan, penertiban merupakan bagian dari penataan ruang kota sesuai dengan aturan hukum dan sangat penting dalam upaya pengendalian banjir di Surabaya.

Baca juga: Fathoni Lemahnya Pengawasan Perusahaan Penyalur ART Relasi Industrial Akan Rusak

Dasar hukum penertiban diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009. 

"Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang sempadan sungai merupakan kawasan lindung. Tidak boleh ada aktivitas atau pembangunan yang mengganggu fungsi sungai, seperti permukiman maupun bangunan liar," demikian Faris Abidin.

Baca juga: Reses Aning Rahmawati Soroti Pengangguran hingga BPJS Nonaktif

Diketahui, Satpol PP Kota Surabaya telah menertibkan bangunan liar (bangli) yang menyasar area sepanjang 200 meter pertama di wilayah RW 01 Genting Kalianak, pada Kamis (15/5). 

Penertiban ini dilakukan setelah Pemkot Surabaya melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada warga di wilayah Kecamatan Asemrowo. (*Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru