Cak YeBe Minta Proses Pembentukan Kopkel Merah Putih Jangan Tergesa-gesa

Reporter : Ibrahim
Yona Bagus Widyatmoko, dok Jatim update.id/roy

Surabaya,JatimUPdate.id – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko alias Cak YeBe menyoroti pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (Kopkel MP).

Ia menegaskan, proses seleksi harus ketat dan transparan, tanpa terburu-buru.

Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

"Jangan asal tunjuk. Tahapan bimtek dan evaluasi wajib, supaya yang terlibat benar-benar kompeten," kata Cak YeBe di Gedung DPRD Surabaya, Senin (26/5).

Menurutnya, bila dari 25 calon pengurus ada yang tak layak, harus segera dicoret untuk memfilter SDM yang benar-benar qualified. 

Cak YeBe juga menegaskan, program Kopkel MP sendiri merupakan turunan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. 

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan pembentukan pengurus. DPRD memberi perhatian serius agar program ini tidak jadi bancakan." beber dia.

Cak YeBe mengingatkan, dana Rp3 miliar per koperasi bukan hibah, tapi pinjaman dari bank Himbara dengan tenor enam tahun. 

Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Ia menambahkan, dengan 153 kelurahan di Surabaya, potensi Kopkel bisa menyerap 3.825 orang. Karena itu, proses rekrutmen harus terbuka dan melibatkan RT, RW, serta tokoh masyarakat.

“Artinya harus dikelola profesional dan penuh tanggung jawab,” tegas politisi Gerindra ini. Integritas itu kunci. Wong iki nek wis dicekeli duit, sok mbelarah. Maka pengurus harus punya kompetensi dan karakter,” urainya.

Cak YeBe menekankan, lurah dilarang masuk struktur pengurus sesuai aturan. Larangan ini untuk cegah konflik kepentingan.

Soal unit usaha, Cak YeBe menekankan pentingnya menyesuaikan dengan karakter wilayah serta menyoroti akuntabilitas pengelolaan dana. 

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

“Surabaya Utara perlu cold storage untuk nelayan. Surabaya Barat bisa pertanian, seperti Kampung Semanggi. Rp3 miliar kali 153 Kopkel, itu hampir Rp459 miliar. Harus dikelola transparan,” tegasnya.

Maka dari itu, Cak YeBe mengajak masyarakat aktif mengawal. Jika ada pelanggaran, ia minta warga tak ragu melapor ke DPRD.

“Kalau tak sesuai juklak juknis, laporkan saja. Kami pasti respon. Ini tanggung jawab bersama, demikian Yona Bagus Widyatmoko. (*Roy).

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru