Oleh: Hadi Prasetyo
Baca juga: Seni Berkhianat
Pengamat Ekonomi, Sosial, Politik dan Budaya, Tinggal Di Jawa Timur
Surabaya, JatimUPdate.id : Kebenaran dalam konteks politik tidak selalu memerlukan legalitas.
Kebenaran dapat bersifat subjektif dan dipengaruhi oleh perspektif, nilai, dan kepentingan politik. Demikian pula halnya dengan fenomena ‘keaslian’.
Namun, dalam sistem hukum dan politik yang demokratis, legalitas sering kali digunakan sebagai standar untuk menentukan kebenaran dan keabsahan suatu tindakan atau keputusan politik.
Artikel ini dibuat untuk literasi publik agar memperluas daya jangkau ‘melek politik’ yang makin penting dan perlu di jaman persaingan kekuasaan yang penuh distorsi realitas (kebohongan atau kekaburan), sementara rakyat justru adalah pemegang kedaulatan negeri, tanah tumpah darah yang niscaya tidak pernah luntur dalam mempertahankan dan merawat negeri tercinta menuju cita-cita kemerdekaan.
Kebenaran Politik Tidak Identik Legalitas.
Dalam beberapa kasus, kebenaran politik dapat bertentangan dengan legalitas. Pertama, Kadang-kadang keadilan moral dapat bertentangan dengan hukum yang ada.
Kedua, gerakan perlawanan terhadap pemerintahan dapat dianggap sebagai tindakan yang benar oleh sebagian orang, meskipun tidak legal menurut hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, secara konsepsi kebenaran politik dapat ditentukan oleh:
- Nilai dan prinsip, dimana kebenaran dapat ditentukan oleh nilai dan prinsip yang dianut oleh masyarakat atau kelompok politik.
- Konsensus dimana kebenaran dapat ditentukan oleh konsensus yang dicapai melalui proses demokratis dan dialog.
- Keadilan dimana kebenaran dapat ditentukan oleh prinsip keadilan dan hak asasi manusia
Catatan: Tulisan ini tidak masuk ke ranah agama.
Manipulasi Hukum dalam Demokrasi
Adalah perlu dan menarik untuk menengok catatan sejarah sebagai pelajaran untuk masa depan.
Demokrasi sering dianggap sebagai sistem yang menjamin checks and balances melalui pemisahan kekuasaan. Namun sejarah menunjukkan bahwa penguasa manipulatif dapat membajak institusi hukum untuk melegitimasi kebijakan yang bertentangan dengan nilai etika dan keadilan publik.
Ada tiga kasus studi historis di mana hukum dijadikan alat untuk memaksakan agenda penguasa, serta dampaknya terhadap sistem politik dan masyarakat.
Merujuk pada buku “Hitler: A Biography”, Kershaw, I. (2008). W.W. Norton & Company, dan “The Rise and Fall of the Third Reich”, Shirer, W. L. (1960). Simon & Schuster, mengulas bagaimana Nazi (1933-1945) membangun kediktatoran melalui pendekatan legalitas.
Ceritanya dimulai ketika Adolf Hitler diangkat sebagai Kanselir Jerman pada 1933 melalui proses demokratis, dia menggunakan instrumen hukum untuk mengkonsolidasi kekuasaan.
Dekrit Kebakaran Reichstag (Februari 1933) dan Undang-Undang Pemberian Kuasa (Maret 1933) secara formal membubarkan parlemen dan memberikan kekuasaan absolut kepada Hitler. Kebijakan rasis seperti Hukum Nuremberg (1935) melegalkan diskriminasi terhadap Yahudi, yang dianggap "melindungi kemurnian ras Jerman."
Sebagian masyarakat mendukung karena propaganda Nazi yang efektif, disamping ketakutan masif akan kekacauan politik.
Namun, kelompok oposisi dan minoritas menolak, meski suara mereka diredam melalui represi.
Akhir cerita, sistem hukum dimanipulasi menjadi alat genosida dan perang, dan Hitler pun bunuh diri pada 1945 diikuti rezim Nazi runtuh setelah kekalahan dalam Perang Dunia II. Jerman lalu membangun kembali demokrasi dengan penekanan pada perlindungan konstitusi (Grundgesetz) dan pengadilan independen (Shirer, 1960; Kershaw, 2008).
Kasus studi kedua merujuk pada Human Rights Watch. (1995): “Fujimori’s Peru: A Country Report”. Peru dibawah Alberto Fujimori (1990–2000) membangun autokrasi dalam baju demokrasi.
Fujimori, terpilih sebagai presiden pada 1990, membubarkan kongres pada 1992 melalui "autogolpe" (kudeta mandiri) dengan dalih memerangi korupsi dan terorisme.
Ia menggunakan dekrit darurat untuk memberlakukan kebijakan otoriter, termasuk penangkapan massal tanpa proses hukum dan sterilisasi paksa terhadap perempuan miskin (Human Rights Watch, 1995).
Awalnya, Fujimori dapat dukungan karena stabilitas ekonomi dan penumpasan gerilya, namun praktik korupsi dan pelanggaran HAM oleh badan intelijen (SIN) memicu protes luas.
Akhir cerita, Fujimori melarikan diri ke Jepang pada 2000 setelah skandal korupsi terungkap. Pada 2007, ia diekstradisi ke Peru dan dihukum 25 tahun penjara atas kejahatan kemanusiaan.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana pengadilan independen bisa memulihkan keadilan pasca-rezim otoriter (The Economist, 2009).
Baca juga: Titi Kala Mangsa
Studi kasus ketiga merujuk pada . Levitsky, S., & Ziblatt, D. (2018): “How Democracies Die”,Crown; dan Amnesty International. (2021). “Philippines: “They Just Kill”.
Filipina di era Rodrigo Duterte (2016–2022) terkenal dengan peristiwa perang narkoba yang mengerosi demokrasi.
Duterte memenangi pemilu dengan janji memberantas narkoba. Kebijakan "perang narkoba" nya mengizinkan eksekusi di tempat terhadap tersangka tanpa pengadilan.
Lebih dari 12.000 orang tewas, banyak di antaranya warga miskin (Amnesty International, 2021).
Pemerintah menggunakan hukum darurat anti-narkoba untuk membungkam kritik.
Bagaimana respons publik? Duterte tetap populer di kalangan mayoritas karena narasi "keamanan vs hukum."
Namun, komunitas internasional dan aktivis lokal mengecamnya sebagai kebijakan kriminal yang melanggar HAM.
Akhir cerita Duterte lengser. Meski dia lengser secara konstitusional pada 2022, warisannya meninggalkan sistem peradilan yang lemah dan budaya kekerasan negara.
Putranya, Sebastian Duterte, tetap berkuasa di tingkat lokal, menunjukkan betapa populisme masih mengakar (Levitsky & Ziblatt, 2018).
Pembelajaran
Ada pola umum bahwa penguasa manipulatif kerap menggunakan krisis (nyata atau ciptaan) untuk membenarkan darurat hukum.
Hukum diubah untuk melegitimasi represi, sementara oposisi dipinggirkan melalui stigmatisasi.
Sering tekanan internasional yang menjadi faktor penentu kejatuhan rezim, Fujimori diadili setelah tekanan global seiring dengan gerakan masyarakat dan media independen yang berperan kritis membangun kesadaran masyarakat dalam membongkar berbagai skandal manipulasi.
Baca juga: Seruan Ditengah Banjir Kebohongan
Dalam kisah kekuasaan yang otoriter. selalu ada institusi yang bertahan, karena di dalamnya selalu tumbuh orang-orang yang punya integritas dan nasionalisme, sehingga institusi seperti pengadilan dan militer independen bisa menjadi penghalang otoritarianisme.
Sejarah juga membuktikan bahwa demokrasi memang rentan dibajak jika masyarakat dan institusi netral tidak waspada.
Apalagi dinegeri demokrasi yang tingkat pendidikan relatif rendah, tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi, serta masih nyaman dengan jiwa oportunistik (sebagai warisan kolonialisme), termasuk memelihara antusiasme ‘doyan bansos dan jabatan’.
Kebenaran politik tidak memerlukan legalitas, karena legalitas formal tanpa keadilan substansial hanya menghasilkan tirani.
Perlindungan demokrasi memerlukan pendidikan kewarganegaraan, transparansi hukum, dan kesadaran kolektif untuk menolak penyalahgunaan kekuasaan.
Paradoks Demokrasi dan Legalitas
Menurut Karl Popper, demokrasi bisa menghancurkan diri sendiri jika penguasa terpilih menggunakan prosedur demokratis untuk membunuh demokrasi.
Legalitas formal jika tidak diwaspadai bisa meng-erosi sistem demokrasi. Menurut Steven Levitsky (“Institutional Decay”) erosi bertahap pada institusi demokrasi (mahkamah konstitusi, media, peradilan dll) oleh penguasa dilakukan dengan label "konstitusional".
Secara umum paradoks demokrasi dan legalitas membentuk praktik “authoritarian legalism”, di mana hukum direduksi menjadi instrumen kekuasaan, bukannya keadilan.
Secara teoritik, rezim semacam ini berusaha terus bertahan dengan memanfaatkan legitimasi prosedural (pura-pura patuh pada hukum), hegemoni naratif (rekayasa kebenaran melalui aparatus ideologis), dan represi selektif (penghancuran oposisi dengan kedok legalitas).
Pertahanan terbaik adalah memperkuat civil society yang kritis, membangun kesadaran hukum substantif (bukan sekadar tekstual), dan menolak normalisasi pelanggaran etika dengan dalih "kepatuhan hukum".
Ini semua memerlukan perjuangan dan pengorbanan, serta keteguhan prinsip kecintaan terhadap negeri sebagai tanah tumpah darah untuk masa depan generasi bangsa yang notabene adalah anak cucu tedhak turun kita semua saat ini.
Apa mau anak cucu keturunan kita hidup terlunta dan tertindas oleh penguasa jahat yang turun temurun juga?
Yang bikin gemes itu melihat fakta terkini, banyak yang terlena iming-iming jabatan dan uang, lalu jadi pion korupsi besar-besaran, dan akhirnya dikorbankan menjadi tumbal yang tidak terhormat oleh kelompok elit penguasa hitam yang berjiwa kelam.
Ini tidak saja mendorong Indonesia gelap, tetapi benar-benar bisa tergelincir ke sumur gelap gulita jika dibiarkan. Masakan bangsa negeri ini hanya pasrah pada ‘nasib”? Wallahualam. (red/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat