Bupati Banyumas Keluarkan Tameng Hukum

Reporter : M Aris Effendi
Pemkab Banyumas bersama Forkopimda dan aparat penegak hukum (APH) resmi meneken nota kesepahaman tentang tata kelola informasi dan data publik. Penandatanganan dilakukan Selasa (17/6/2025) di Ruang Joko Kahiman, Rumah Dinas Bupati.

 

Banyumas, JatimUPdate.id, – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, melontarkan pernyataan keras terkait maraknya aksi intimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan LSM, ormas, hingga wartawan.

Baca juga: Sadewo Resmi Pimpin Kagama Banyumas, Fokus Bangun Ketahanan Pangan dan Inovasi Daerah

Aksi tersebut dinilai sudah meresahkan dan menjurus pada praktik pemerasan terhadap kantor-kantor pemerintah daerah.

“Datang ke desa, sekolah, kecamatan, bahkan dinas, minta data pakai nada mengancam. Ini sudah keterlaluan! Banyak kepala desa dan kepala dinas yang resah,” tegas Sadewo, Rabu (18/6/2025).

Latar Belakang: Teror “Premanisme Data” yang Marak Terjadi

Dalam beberapa bulan terakhir, Bupati Sadewo mengaku menerima laporan dari berbagai pihak, mulai dari kepala desa, kepala sekolah, hingga pimpinan OPD, yang merasa diintimidasi oleh pihak luar yang mengaku dari LSM, ormas, maupun media.

Mereka datang dengan membawa kop surat resmi, menyodorkan surat permintaan data, lalu menyelipkan tekanan verbal dan ancaman hukum jika permintaan tak dituruti.

Ironisnya, data yang diminta tak selalu berkaitan dengan hak publik. Banyak dari permintaan tersebut menyasar dokumen strategis dan bersifat internal, seperti laporan keuangan, kontrak proyek, hingga dokumen pengadaan.

Bahkan, ada yang terang-terangan menjanjikan “pengamanan” asal diberikan kompensasi tertentu.

“Premanisme sekarang sudah berubah wajah. Mereka datang pakai dasi, bawa map, tapi tetap menekan. Ini yang harus kita sikat,” tandas Sadewo.

Baca juga: Pemkab Banyumas Revolusi Industri Kelapa, Genjah Bali Kuning Jadi Andalan Baru

Pemkab dan Forkopimda Sepakat: Cegah dengan Nota Kesepahaman

Untuk melawan praktik tersebut, Pemkab Banyumas bersama Forkopimda dan aparat penegak hukum (APH) resmi meneken nota kesepahaman tentang tata kelola informasi dan data publik.

Penandatanganan dilakukan Selasa (17/6/2025) di Ruang Joko Kahiman, Rumah Dinas Bupati.

Langkah ini disebut sebagai tameng hukum agar setiap instansi pemerintah memiliki dasar menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur.

“Mulai sekarang, semua permintaan data strategis harus melalui mekanisme resmi dan izin saya langsung sebagai Bupati. Kalau tidak, tolak saja!” tegasnya.

Baca juga: Saifuddin Kembali Pimpin Satria Praja Banyumas, Bupati Harap Kades Tetap Solid Bangun Desa

Nota kesepahaman itu akan dipasang di seluruh kantor desa, sekolah, kecamatan, dan instansi di bawah Pemkab Banyumas. Isinya menegaskan: tidak ada toleransi terhadap intervensi liar dan intimidasi dalam bentuk apa pun.

“Kalau ada yang datang ngotot minta data, tunjukkan saja nota itu. Sudah diteken Polisi, TNI, Kejaksaan, bahkan DPRD. Kita satu suara: lawan penyalahgunaan data!” ujar Sadewo.

Satgas Anti-Premanisme Disiapkan

Sebagai langkah lanjutan, Sadewo juga mengusulkan pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme Modus Data. Ia menilai situasi Banyumas memang masih kondusif, tetapi potensi penyalahgunaan makin tinggi seiring terbukanya akses informasi publik tanpa batas.

“Jangan sampai keterbukaan informasi disalahgunakan untuk memeras. Transparansi itu penting, tapi bukan berarti data strategis boleh diminta seenaknya,” pungkasnya. (ries/yh).

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru