Ini Respons Dispendukcapil Terkait Satu Rumah Lebih dari Tiga KK 

Reporter : Ibrahim
Kepala Dispendukcapil Surabaya, dok Jatimupdate.id/roy

Surabaya,JatimUPdate.id - Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto Dispendukcapil) buka suara terkait banyaknya rumah tinggal yang dihuni lebih dari tiga Kepala Keluarga (KK) serta beberapa bangunan berbeda dalam satu deret.

Eddy mengatakan tidak akan memproses pengajuan dokumen kependudukan jika lebih dari tiga KK dalam satu alamat, serta menonaktifkan KK tersebut hingga pemiliknya memperbarui alamat sesuai tempat tinggal mereka

Baca juga: Disorot Presiden AMI Tantang Pemkot Surabaya Klarifikasi Status Rumah Radio Bung Tomo

“Permohonan tambah KK atau pecah KK tidak diproses pada alamat yang ada lebih dari 3 KK. Terhadap KK yang tidak berada di alamat tersebut, dilakukan penonaktifan sampai mereka melakukan perubahan alamat KK sesuai dengan alamat domisili,” kata, Eddy, saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (25/7).

Eddy menegaskan kewenangan penomoran rumah merupakan ranah DPRKPP). 

Maka dari itu, ia mengajak warga taat administrasi, tapi menjaga validitas data kependudukan untuk pelayanan publik yang akurat dan adil.

Baca juga: Anggaran Rp191 Miliar, Pemkot Surabaya Koordinasikan Beasiswa Pemuda Tangguh

“Kalau ada rumah nomor yang sama, diajukan melalui kelurahan dan kecamatan, selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan DPRKPP dan survei lapangan,” jelas Eddy.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengungkap fenomena satu alamat rumah berderet bangunan berbeda digunakan oleh banyak kepala keluarga (KK), bahkan hingga belasan. 

Baca juga: Polemik Beasiswa Pemuda Tangguh, Disbudporapar Akui Kebijakan Berubah

Padahal, kata Yona berdasarkan aturan administrasi kependudukan satu alamat maksimal digunakan oleh tiga KK.

"Kondisi ini menimbulkan kerancuan dalam administrasi kependudukan, pelayanan publik, hingga penyaluran bantuan sosial. Padahal secara aturan, satu alamat maksimal hanya boleh ditempati oleh tiga KK," tegas Yona Bagus Widyatmoko, Selasa (22/7). (*/Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru