RDP di Komisi B DPRD Surabaya, Hiswana Migas Protes Tagihan Pajak Tak Wajar 

Reporter : Ibrahim
Sekretaris DPC Hiswana Migas Surabaya, dok Jatimupdate.id/roy

Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pajak reklame SPBU bersama DPC Hiswana Migas Surabaya, Senin (28/7).

Sekertaris DPC Hiswana Migas Surabaya Sidha Pinasti, mengatakan pihaknya ingin meluruskan isu tidak sedap di media sosial atas dugaan kelalain pajak.

Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas

"Jadi kita mau meluruskan bahwa yang beredar di media sosial itu sebenarnya tidak atau kurang benar. Kalau teman-teman dianggap ini tidak membayar (pajak) itu juga salah." tuturnya.

Ia menjelaskan, sejak 2019 hingga 2023 pihaknya sudah membayar wajib pajak. Namun setelah itu ada tagihan susulan dari Pemkot 

Ia mempertanyakan tagihan susulan tersebut. Sebab janggal dan tagihannya tidak masuk akal.

"2019 hingga 2023 itu teman-teman itu mendapatkan tagihan resmi. Itu sudah terbayar. Jadi 99 persen SPBU Surabaya itu sudah membayar. Jadi setelah 2023 ada tambahan tersebut, otomatis kita juga bingung itu perhitungannya dari mana. Kita juga sudah meminta konfirmasi, kita juga sudah minta sosialisasi dan lain-lain." jelasnya.

Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

Harusnya, papar Sidha Pemkot melakukan sosialisasi terlebih dahulu jangan asal mengirimkan tagihan yang jumlahnya fantastis

Ia menjabarkan tagihan yang dikeluarkan Pemkot tersebut naik berlipat hingga mencapai 500 persen.

"Dari sisi sosialisasi kita memang belum pernah disosialisasi. Dan tiba-tiba ada timbul tagihan yang sangat fantastis. itu membebani operasional dari teman-teman SPBU sendiri. Jadi karena jumlahnya itu sangat besar dari tagihan yang sebelumnya. Hampir 400 atau 500 persen. kita teman-teman SPBU ini kan penugasan ya istilahnya," urainya.

Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Ia menegaskan, pihaknya mendistribusikan BBM bersubsidi pemerintah. Itu tidak mendapatkan margin yang sangat tinggi. Sebab sudah diatur oleh Pertamina.

"Kita mendistribusikan BBM yang bersubsidi juga dari pemerintah, dan kita juga tidak mendapatkan margin yang sangat tinggi, margin itu sudah dipatok dari Pertamina, jadi apabila ada beban (pajak) itu cukup mengganggu operasional kita." demikan Sidha Pinasti. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru