Jual Motor Kantor demi Biaya Kos dan Hidupi Keluarga, Pemuda di Sidoarjo Tak Dipidana

Reporter : Imam Hambali
Bupati Sidoarjo. Subandi menyerahkan bantuan kepada Moch. Wahyu Febri Ardiansah, pelaku terduga pidana yang dibebaskan melalui pendekatan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghentikan proses hukum terhadap Moch. Wahyu Febri Ardiansah, pemuda yang menjual sepeda motor operasional tempat kerjanya untuk membayar sewa kos dan kebutuhan hidup keluarganya.

Baca juga: SMA Al Muslim Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Brand Audit Sampah Plastik

Keputusan ini diambil melalui pendekatan restorative justice setelah jaksa mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pelaku.

Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, menyampaikan bahwa peristiwa ini bermula pada Kamis dini hari, 17 April 2025. Wahyu, yang bekerja di toko stiker AVS (Arif Variasi Sticker) di Desa Wage, Kecamatan Taman, meminjam motor Yamaha Vega ZR milik pemilik toko, Zaenal Arifin, dengan alasan akan mengantar ibunya berobat ke RSUD Sidoarjo.

Korban mengizinkan, namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Wahyu, yang tinggal bersama ibunya dan dua adik berkebutuhan khusus, dalam kondisi kepepet, memutuskan menjual motor itu secara daring.

Ia berhasil melepas motor tersebut seharga Rp1.050.000 kepada seseorang bernama Bodol, yang menghubunginya lewat akun Facebook dan WhatsApp.

Baca juga: Sidak RTLH di Sedati, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Warga Segera Diperbaiki

Uang hasil penjualan digunakan seluruhnya untuk membayar tunggakan sewa kos serta kebutuhan pokok sehari-hari.

Nilai kerugian yang ditaksir pemilik motor mencapai Rp4 juta. Namun, setelah dilakukan mediasi antara korban dan pelaku, serta melihat fakta bahwa pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan bertindak karena tekanan ekonomi, Kejari Sidoarjo memutuskan menempuh jalur damai.

“Pendekatan keadilan restoratif tidak hanya soal memaafkan, tapi juga membuka ruang untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus memenjarakan,” ujar Zaidar, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Aksi Balap Liar Diamankan di Arteri Porong Sidoarjo, Polisi Panggil Orang Tua Pelaku

Bupati Sidoarjo, Subandi, turut menyampaikan apresiasi atas keputusan ini. Ia menilai keadilan restoratif sebagai jalan tengah yang manusiawi dalam menegakkan hukum.

“Negara harus hadir dengan pendekatan yang menyentuh hati. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana hukum bisa dijalankan secara adil tanpa kehilangan sisi kemanusiaan,” ucap Subandi.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru