Ulasan Redaksi JatimUPdate.id dari berbagai Sumber
Malang, JatimUPdate.id : Empat hari sudah berlalu peristiwa pemberian Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kritianto oleh Presiden Prabowo Subianto dan langsung mendapat respon setuju dari Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia.
Peristiwa pada Kamis malam (31/07/2025) itu telah membuat jagat publik di Indonesia geger berat, mengalahkan kekuatan gempa 8,7 skala richter yang mendera Rusia dan membuat gelombang Tsunami di sejumlah pantai di Jepang serta pasific itu.
Langkah Presiden Prabowo dengan memberikan ampunan terhadap simbol 2 pihak lawan politiknya itu semakin menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto benar-benar melakukan politik akomodasi dan sekaligus mempetkuat skema dan prinsip Salam Kolaborasi yang sangat kental dalam proses menjalankan roda pemerintahannya tersebut.
Redaksi JatimUPdate.id dalam kesempatan ini sengaja untuk mengulas satu sisi saja yaitu Abolisi terhadap Tom Lembong, bukan berarti Amnesti atas Hasto tidak penting, tapi untuk memberikan pemahaman publik agar mengetahui apa dan bagaimana itu Abolisi. Dengan memahami Abolisi setidaknya publik bisa memilih bahwa amnesti itu berbeda dgn apa yang hari ini berusaha diulas oleh redaksi JatimUPdate.id tersebut.
Abolisi
Dalam sistem hukum Indonesia, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur secara tegas dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, pemberian abolisi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Presiden wajib memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebuah langkah yang mencerminkan prinsip checks and balances dalam tata kelola negara.
Abolisi adalah keputusan resmi yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau suatu kelompok sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Dalam praktiknya, ini berarti penuntutan dihentikan dan kasus dianggap selesai tanpa adanya vonis lebih lanjut.
Abolisi Dalam Pengertian Hukum
Menurut Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009) karya Marwan dan Jimmy, abolisi juga dapat menghapus seluruh akibat putusan pengadilan atau menghentikan tuntutan pidana yang telah dijalankan.
Landasan hukum abolisi selain Pasal 14 UUD 1945, juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 juga menegaskan peran DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi, sebagai bentuk pengawasan atas kebijakan eksekutif dan menjaga keseimbangan antarlembaga.
Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi kepada DPR RI untuk Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo. Surat permohonan tersebut tercatat dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas permohonan abolisi tersebut. Dengan keputusan ini, penuntutan kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong dihentikan. Sebelumnya, Lembong sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pengajuan abolisi ini dilakukan oleh Kementerian Hukum melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang kemudian disampaikan ke Presiden Prabowo. Setelah DPR memberikan pertimbangan positif, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar resmi pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Pemberian abolisi bukan hal yang biasa dilakukan tanpa proses yang jelas. Keputusan ini mencerminkan dimensi kemanusiaan dan politik dalam sistem hukum, terutama pada kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa politik atau kasus yang memiliki implikasi sosial luas. Dengan melibatkan DPR, kebijakan ini mendapat legitimasi dari wakil rakyat, sehingga menguatkan fungsi pengawasan dan akuntabilitas pemerintah.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menyoroti mekanisme hukum yang kompleks dan penting dalam sistem peradilan Indonesia. Hak prerogatif Presiden ini, dengan keterlibatan DPR sebagai pengawas, memastikan bahwa keputusan pengampunan hukum tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui proses yang transparan dan terstruktur.
Kasus ini juga mengingatkan publik tentang pentingnya keseimbangan antara keadilan hukum dan kebijakan pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus besar.
Menang Tanpo Ngasorake
Peristiwa pemberian Abolisi atas Tom Lembong maupun pemberian Amnesti pada Hasto Kristanto ini semakin meneguhkan sikap adab berpolitik dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam terminologi politik khususnya dalam ilmu hubungan internasional, era dulu sering diajarkan mata kuliah Personality Politic, sebuah mata kuliah untuk mempelajari tentang figur politik khususnya aktor hubungan Intenasional, pemimpin dunia dalam mengambil kebijakan itu akan sangat dipengaruhi oleh latar belakang serta prinsip hidup yang membalutnya selama menjalani kehidupan.
Dengan mengetahui behind setting kehidupan aktor politik atau pemimpin dunia itu maka arah kebijakan politik atau bila dalam ilmu Hubungan Internasional itu adalah terkait arah kebijakan luar negeri suatu negara dalam kontek sebuah figur kepemimpinan tertentu akan bisa diprediksi.
Dengan mengetahui dan bisa memprediksi arah sikap politik tersebut maka para pihak atau stakeholder terkait akan secara bijak mampu membuat langkah-langkah antisipasi.
Publik nasional tentu sangat terkejut ketika mengetahui Kebijakan Abolisi atas Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristanto diambil oleh Presiden Prabowo Subianto mengingat sikap keras tempramentalnya yang telah lama diketahui publik membuat kebijakan ini seolah mustahil ditempuh karena hal ini bertolak belakang dengan pemahaman publik tentang figur dan profil Prabowo Subianto, yang keras dan teguh memegang prinsip.
Namun publik tentu tidak akan pernah lupa, bagaimana Pak Prabowo memilik langkah radikal untuk menjadi bawahan Presiden Joko Widodo, yang jelas menimbulkan pro dan kontra di publik terlebih bagi pendukung setia Pak Prabowo yang anti terhadap Pak Jokowi.
Seolah saat itu Pak Prabowo mengikhlaskan dirinya demi proses rekonsiliasi bangsa dan menghentikan perpecahan pendukung Pilpres 2019 sehingga Bangsa Indonesia bisa menjalankan roda perekonomiannya dengan lebih baik.
Hal yang sama tentunya saat ini juga dilakukan, meski kalau menilik saat Debat Capres-Cawapres, raut muka Pak Prabowo sangat terlihat terpukul kala Pak Anies Baswedan dan Pak Ganjar Pranowo memberikan nilai jelek sangat rendah atas kinerja Kementrian Pertahanan dibawah menterinya Prabowo Subianto.
Namun, saat kebijakan Abolisi dan Amnesti diberikan atas Tom Lembong dan Hasto Kristanto, tentu semua tertuju pada satu titik fokus figur bernama Prabowo Subianto.
Publik bertanya heran "Kok bisa Pak Pak Prabowo Subianto memberikan maaf lawan-lawan politiknya dengan Abolisi atas Tom Lembong dan Amnesti atas Hasto Kristanto ?" tanya sejumlah pihak heran bercampur kagum.
Secara khusus Redaksi JatimUPdate.id bekerjasama dengan lembaga riset Sygma Research and Consulting sejak 10 bulan lalu melakukan riset tentang figur dan profil Raden Mas Margono Djojohadikusumo, kakek Presiden Prabowo Subianto.
Dari sejumlah hasil riset itu menunjukkan ada korelasi serta relasi kuat hubungan sikap dan kebijakan yang diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam banyak hal itu sangat dipengaruhi oleh pendidikan, ajaran, paweling serta nilai tradisi-adab yang diajarkan oleh mendiang Eyang Kakungnya RM Margono Djojohadikusimo yang lebih seneng dikenang dan dikenal dengan sebutan "Bangsawan Miskin", sebuah diksi idiom untuk menggambarkan perjuangan, penderitaan, dan keikhlasan berjuang demi sesama meski berstatus Bangsawan.
Prabowo Subianto kecil sering diberikan prinsip-prinsip jawa tentang filosofis kepemimpinan yang jamak dikenal dan dipublikasikan oleh RM Sosrokartono, kakak Raden Ayu Kartini, bangasawan cakap rupa, pintar dan poligot tapi memilih hidup sederhana sebagai seorang Tabib Desa.
Baca juga: Tahun 2026, Prabowo Targetkan Pembangunan 1.000 Desa Nelayan
Salah satu prinsip yang berhubungan dengan pemberian Abolisi dan Amnesti atas lawan politiknya itu adalah sesanti RM Sosrokartono yang berbunyi "Menang Tanpo Ngasorake", yang artinya menang tanpa membuat malu lawan.
Prinsip-prinsip RM Sosrokartono ini seolah-olah juga menjadi prinsip hidup Keluarga Djojohadikusumo yang diterima oleh RM Margono dari ayahnya Raden Tumenggung Hendrokusumo yang merupakan keturunan Bupati Pertama Banyumas Joko Kaiman serta Panglima Perang Pangeran Diponegoro, KRT Banyakwide itu memang sangat kuat dalam merawat tradisi, nilai dan adab budaya keluarga.
Dan nilai-nilai keluarga Djojohadikusumo itu tetap diwariskan secara ketat oleh RM Margono kepada para putra-putrinya termasuk kepada para cucunya diantaranya Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, RM Sosrokartono adalah santri dari Kyai Soleh Darat yang merupakan Guru dari KH Hasyim Asyari pendiri Nahdahtul Ulama dan KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah.
Kyai Soleh Darat, Lasem ini merupakan santri dari Ki Ageng Ngabei Ronggowarsito dimana Ronggowarsito yang nama mudanya adalah Bagus Burhan merupakan santri Kinasih Kyai Ageng Mohammad Besari, pendiri Ponpes Gebang Tinatar di perdikan Tlatah Tegalsari, Jetis, Ponorogo yang merupan putra kedua Kyai Ageng Anom Besari, Kuncen, Caruban, Madiun.
Dalam pawelingnya RM Sosrokartono sering menyebutkan prinsip hidup pemimpin itu adalah jalan penderitaan. Hal sama yang diajarkan oleh RM Margono kepada Prabowo Subianto.
Prinsip-Prinsip kepemimpinan RM Margono serta RM Sosrokartono yang juga sering dipublikasi oleh Ronggowarsito itu menjadi sangat menarik dan relevan guna kembali diperkuat sebagai tradisi adab-budaya bangsa Indonesia yang dikenal dunia dahulu, sangat berbudi pekerti luhur itu.
Ketertarikan publik dunia atas keindahan alam dan tradisi adab budaya bangsa itu dulu telah menarik seorang wanita asing yang akhirnya sangat mencintai Indonesia dan Berjuang demi Kemerdekaan RI itu bernama Indonesia K'Tut Tantri atau nama aslinya Muriel Stuart Walker, adalah seorang wanita Amerika Skotlandia yang paling dikenal karena karyanya sebagai penyiar radio di Republik Indonesia, termasuk radio Voice of Free Indonesia, pada saat Revolusi Nasional Indonesia, sahabat terkarib Bung Tomo era bersama-sama menggelorakan perjuangan Arek-arek Suroboyo era pertempuran hebat 10 November 1945. K'Tut Tantri atau dikenal dengan nama call sign radio sebagai Surabaya Sue itu dalam wasiatnya menginginkan abu-nya ditabur di pantai Bali itu pernah berkata "Meski Bangsa Indonesia Melupakan koe, namun aku pastikan Bahwa Aku Tetap Mencintai Indonesia, tanah tumpah darah koe, bila aku wafat taburkan abu koe di pantai Bali," ungkap K'Tut Tanri yang juga terkenal dengan authobiografinya berjudul Revolt on Paradise atau Revolusi Nusa Damai itu.
Lebih jauh prinsip-prinsip hidup Ronggowarsito yang juga dipublikasikan RM Sosrokartono dan RM Margono itu diantaranya :
1. Menang Tanpo Ngasorake
2. Ngelurug Tanpo Bolo
3. Sugih Tanpo Bondo
4. Sakti Tanpo Aji-aji
5. Ojo Adigang, Adigung lan Adiguno
6. Suro diro jaya diningrat lebur dining pangestuti
7. Ojo dumeh, ojo kagetan
Baca juga: Kebijakan Baru Dana Desa 2026: Fokus Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
dan lainnya yang masih banyak lagi.
Prinsip-prinsip hidup Ki Ronggowarsito ini ternyata merupakan tradisi kuat yang menjadi ajaran para santri utama Sunan Kalijogo. Mungkin hal ini terkesan jadi pertanyaan publik bila hal ini tidak dilakukan riset sejarah yang dalam dan memadai.
Ronggowarsito atau Bagus Burhan ini santri Tegalsari, dimana pendiri perdikan Tegalsari sebagai pusat pondok pesantren Gebang Tinatar ini didirikan oleh dua putra Kyai Ageng Anom Besari yang dikenal sebagai Kyai Ageng Grabah, asal Kuncen, Caruban, Madiun yaitu Kyai Ageng Moh. Besari dan Kyai Nur Shodiq. Satu putra Kyai Ageng Anom Besari yang sulung, Kyai Khotib Besari berada dan berdakwah di Tulungagung dan Trenggalek.
Mohammad Besari dan Nur Shodiq muda nyantri kepada 3 kyai di Tlatah Perdikan Sentono Ponorogo yang memiliki masjid kuno berangka tahun 1600 Masehi. Ketiga Kyai itu bernama Donopuro, Wongsopuro dan Nyonopuro yang merupakan santri Pangeran Semendi dimana makamnya semua itu berlokasi di belakang masjid kuno Sentono, Kec. Jetis, Ponorogo tersebut.
Pangeran Semendi sendir adalah santri kinasih Sunan Muria dan Sunan Kalijogo. Jadi dari sini semua itu bermula, bahwa sejumlah peninggalan Ki Ronggowarsito, filosof dan sastrawan Kraton Surakarta itu sanadnya berasal dari Ajaran Agung Sunan Kalijogo yang memang dikenal juga sebagai seniman, satrawan serta budayawan jawa itu.
Khusus berbicara Pondok Pesantren Gebang Tinatar sendiri merupakan lembaga pendidikan agama yang menarik sejumlah peneliti asing dengan menggambarkan kebesaran Perdikan Tegalsari kala itu telah memiliki santri berjumlah 5.000 an orang dengan sistem pengajaran dan silabus yang kuat, bahkan seorang peneliti Belanda Martin Van Bruinessen menyebut pesantren ini merupakan cikal bakal seluruh pesantren yang ada di Indonesia. Bahkan KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pun juga mengucapkan hal senada.
Pasalnya sebelum adanya Pesantren Tegalsari, belum ditemukan satu bukti pun yang menunjukkan adanya sistem pesantren di Indonesia. (detik.com, Kamis, 30/03/2023).
Ponpes Gebang Tinatar sendiri diriwayatkan berdiri 1680 Masehi yang telah menjadi lokasi menimba ilmu sejumlah tokoh besar diantaranya Bagus Burhan atau Kyai Ageng Basyariyah, pendiri Ponpes Sewulan, Dagangan, Madiun. Santri lainnya Bagus Burhan aka Ronggowarsito, Bendoro Raden Mas Ontowiryo atau saat tua bernama Pangeran Diponegoro, Sunan Pakubuwono II saat geger pecinan, HOS Cokroaminoto yang juga keturunan Tegalsari.
Catatan Redaksi
Yang menjadi penting untuk diketahui publik bahwa Presiden Prabowo Subianto itu sangat kuat memegang adab dan tradisi leluhur yang telah ditanamkan oleh para sesepuh keluarga Djojohadikusumo.
Selamat memasuki Bulan Agustus 2025, Dirgahayu Indonesia koe ke-80, Teruslah Berkibar Bendera Merah Putih, seraya teringat sepenggal lagu Alm Sudjarwadi aka Gombloh, seniman nyentrik asal Surabaya, "Biarkan Bumi Berguncang, Kau Tetap Indonesia Koe, andaikan Matahari Terbit Dari Barat, Koe Tetap Indonesia Koe, Tak Sebilah Pedang Tajam khan bisa Merobek Dadakoe, Kau Tetap Indonesia Koe," teriak Gombloh dengan penuh semangat yang mestinya tetap menjadi semangat dan marwah menyambut Ulang Tahun Republik Indonesia Tahun ini.
MERDEKA!! (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat