Kota Batu, JatimUPdate.id – Pemerintah Kota Batu mengambil langkah progresif untuk mempercepat proses perizinan investasi, sekaligus menyesuaikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Standar Nilai (SN) agar lebih responsif terhadap dinamika di lapangan.
Baca juga: Eko Suhartono Dilantik Sebagai Pj. Sekda Kota Batu
Terobosan ini diharapkan mampu mengubah persepsi lama yang menganggap perizinan di kota ini sulit dan berbelit.
Wali Kota Batu, Nurochman, yang akrab disapa Cak Nur, menegaskan bahwa kemudahan perizinan saat ini melibatkan kerja sama dengan lebih dari satu konsultan untuk memastikan transparansi dan efisiensi.
“Kami ingin menghapus stigma bahwa proses perizinan di Batu itu sulit. Kini, proses lebih efisien dan transparan karena melibatkan lebih dari satu konsultan,” ujarnya, Minggu (3/8/2025)
Langkah proaktif ini membuahkan hasil nyata. Dalam satu tahun terakhir, realisasi investasi di Kota Batu meningkat dua kali lipat, dari Rp800 miliar pada Kuartal II 2024 menjadi Rp1,6 triliun pada Kuartal II 2025. Banyak lahan yang sebelumnya menganggur kini berubah menjadi usaha produktif, mencerminkan dampak positif dari kemudahan perizinan dan komunikasi intensif dengan para investor.
Tidak hanya berhenti pada kemudahan perizinan, Pemkot Batu juga akan melakukan pemantauan ketat selama 3 sampai 6 bulan ke depan untuk memastikan para investor memenuhi komitmen mereka.
Cak Nur mengingatkan bahwa semua pelaku usaha wajib mematuhi regulasi daerah tanpa pengecualian.
Baca juga: Wali Kota Batu; KDMP Harus Mampu Memperkuat Ekonomi Desa
“Komunikasi yang kami fasilitasi harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata. Jika ada pelanggaran atau itikad tidak baik, tindakan tegas akan diambil. Kami memahami keinginan berbisnis, tetapi perlu ada pengertian bersama terhadap proses dan tantangan yang dihadapi pemerintah,” tegasnya.
Dalam forum evaluasi investasi yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Jumat (1/8/2025), Cak Nur menekankan pentingnya menumbuhkan iklim investasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Kota Batu hanya memiliki sekitar 40 persen lahan tersisa untuk investasi, sementara sisanya sudah digunakan sebagai kawasan permukiman dan lahan pertanian yang dilindungi.
“Kami memprioritaskan investasi yang selaras dengan visi pembangunan berkelanjutan. Itu mencakup ketaatan pada regulasi lingkungan, penyediaan ruang terbuka hijau, serta pengelolaan air hujan melalui sumur resapan,” paparnya.
Baca juga: Eko Suhartono Dilantik Sebagai Pj. Sekda Kota Batu
Selain menjaga kelestarian lingkungan, kebijakan ini juga bertujuan melindungi nilai investasi dari risiko bencana serta memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal.
Percepatan proses perizinan dan penyesuaian kebijakan pajak di Kota Batu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan pengawasan ketat dan prioritas pada investasi ramah lingkungan, Kota Batu berupaya menjadi destinasi investasi unggulan yang sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat