Paradoks Kemandirian Ekonomi Bangsa

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Defiyan Cori
Defiyan Cori

 

Oleh: Defiyan Cori

Ekonom Konstitusi

 

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Luar biasa dan seolah menjadi kebanggaan anggota kabinet Merah Putih setelah membawa informasi kesepakatan investasi dari kunjungan luar negeri Presiden RI, Prabowo Subianto. Yang mutakhir, yaitu kunjungan ke negara Jepang dan Korea Selatan (Korsel) di awal April 2026.

Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah terjadi kesepakatan investasi dengan kedua negara tersebut senilai Rp574-575 triliun (US$33,89 miliar). 

Selain itu, nilai investasi dari Jepang sejak tahun 1970-an dan Korsel (mulai tahun 1990-an) di tanah air sudah sangat besar. Jepang, berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM merupakan salah satu investor utama di Indonesia, menempati peringkat ke-5 diantara negara lainnya. Realisasi investasinya atau Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 2025 mencapai US$31,3 miliar atau sekira Rp516,45 triliun dan berfokus pada otomotif, energi terbarukan, dan manufaktur.

Komitmen kerja sama ekonomi yang terbaru yaitu mencapai US$23,1 miliar atau sekitar Rp390 triliun. 

Benarkah kerjasama investasi ini sebuah indikator keberhasilan kepemimpinan nasional? Apalagi jika dikaitkan dengan cita-cita atau visi-misi Asta Cita atas kemandirian perekonomian bangsa. Ataukah ini sebuah kebijakan yang paradoks? Tentu, pola dan kerjasama investasi antar kedua negara (Government to Government/G to G) dan bisnis ke bisnis (B to B) harus dipastikan saling menguntungkan, bermanfaat serta berdampak luas bagi perekonomian bangsa dan negara.


Kecilnya Pengaruh Investasi Asing

Lalu, apakah sebenarnya pengertian investasi? Banyak sekali yang mendefinisikannya, namun ada baiknya merujuk pada pengertian salah satu lembaga negara, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, Investasi adalah kegiatan menanamkan modal atau harta kekayaan (asset) ke dalam suatu instrumen dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Masa depan itu, biasanya dalam jangka waktu satu (1) tahunan (jangka pendek) atau lebih, 5-30 tahun (jangka panjang).

Artinya, tujuan utama dari investasi adalah untuk mendapatkan keuntungan (return) dari dana yang diinvestasikan, baik dalam bentuk bunga, dividen, maupun apresiasi nilai harta kekayaan atau adanya imbal balik keuangan.

Perhitungan biaya dan resiko investasi sudah pasti telah dilakukan secara hati-hati dan cermat, termasuk lembaga penjaminnya (asuransi). Sebaliknya, apa keuntungan dan manfaat investasi asing secara sektoral atau bangsa dan negara tujuannya?

Jika kerjasama investasi asing diklaim sebagai suatu keberhasilan tentu ukurannya bukanlah nominal nilai investasi saja. Melainkan, juga seberapa besar nilai tambah ekonomi, kemanfaatan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Tidak saja, membangun industri sektoral, seharusnya juga bagi penciptaan lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran serta kemiskinan.

Sebagai contoh, realisasi investasi Jepang di Indonesia periode 2021–2025 tercatat mencapai US$17,1 miliar atau senilai Rp282,15 triliun dengan rata-rata pertumbuhan 13,2%. Hasil dan manfaatnya, menurut klaim KemInves/BPKM yaitu penyerapan tenaga kerja sejumlah 278.887 orang. Ternyata, nilai investasi Jepang yang sebesar 13,2% itu hanya berdampak menurunkan angka kemiskinan sebesar 3,09%. 

Sementara itu, Korsel merupakan negara peringkat ke-7 terbesar berinvestasi di Indonesia. Selama lima (5) tahun terakhir (2020–2024), nilai investasi Korsel dalam bentuk investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) totalnya sejumlah US$11,3 miliar atau setara Rp186,45 triliun. Sektor investasi terbesar adalah industri otomotif (jok, sandaran kepala/headrest, pelapis interior). Ada juga manufaktur dan konstruksi (pasta pelapis/sealant, perekat, pelindung permukaan). Penyerapan tenaga kerja atas nilai investasinya mencapai lebih dari 299.149 orang dari 30.581 proyek.

Total investasi kedua negara yang baru dikunjungi Presiden RI itu berjumlah US$28,4 miliar atau sekira Rp468,6 triliun (1US$=Rp16.500). Dengan total serapan tenaga kerja sejumlah 578.036 orang.

Pengaruhnya juga sangat kecil dibanding besarnya nilai investasi yang ditanamkan kedua negara. Atau, tidak terlalu signifikan berpengaruh mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Inilah paradoks investasi asing sistem ekonomi kapitalisme yang hanya menimbulkan efek menetes ke bawah (trickle down effect) secuil.

Manfaat dan dampak menetes yang kecil atau tidak berganda itu disebabkan oleh jenis dan pola investasi asing. Yaitu, sebagian besar produksi menggunakan teknologi tinggi atau padat modal (_capital intensive_) bukan padat karya (_labour intensive_). Nilai investasi yang besar sekalipun, baik itu dari USA, Singapura, Jepang, Korsel dan negara lainnya tidak akan mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.

Terlebih, investasi kedua negara itu masih terpusat di wilayah Pulau Jawa yang berpengaruh menimbulkan persoalan migrasi penduduk.

Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut kaitannya dengan kesepakatan kerjasama investasi baru diawal April 2026. Harus dipastikan, signifikan manfaat dan dampak penggandanya (multiplier effect) bagi perekonomian Indonesia. Justru, proyek atau investasi program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) malah lebih besar memberikan manfaat dan dampak ke masyarakat. Berdasar data Badan Gizi Nasional (BGN), sampai awal tahun 2026, MBG telah menyerap sekitar 1,4 juta tenaga kerja langsung. Benar atau tidaknya data BGN tentu perlu kajian atau penelitian lebih lanjut. (red)