Menkum : 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti, Sisanya Menunggu

Reporter : Deki Umamun Rois
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

 

Jakarta, JatimUPdate.id– Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengumumkan perkembangan terkini terkait program amnesti yang diprakarsai oleh Presiden Prabowo.

Baca juga: Tren Positif Permohonan KI dan AHU: Merek, Hak Cipta hingga Koperasi Merah Putih

Dalam sebuah konferensi pers, Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menyelesaikan pemeriksaan administratif terhadap dokumen dukungan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Sabtu (2/8/2025).

Dari hasil verifikasi, sebanyak 1.178 orang telah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.

Namun, 493 orang lainnya masih dalam proses verifikasi, menunggu konfirmasi lebih lanjut. Dalam daftar penerima amnesti ini terdapat nama-nama tokoh penting, termasuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, yang telah menarik perhatian publik.

Supratman menjelaskan bahwa program amnesti ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani hukuman, serta mempercepat proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.

Baca juga: Kemenkumham dan MN KAHMI Perkuat Penegakkan Hukum

“Pemberian amnesti ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat membantu mengurangi beban overkapasitas di lembaga pemasyarakatan,” tambah Menkum.

Proses pemberian amnesti ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, Kemenko Bidang Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek hukum dan administratif dipatuhi, serta untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Demi Kebaikan Pers, Dua PWI Siap Rekonsiliasi

Dengan lebih dari seribu terpidana yang berhasil diverifikasi untuk mendapatkan amnesti, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang telah berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Pemberian amnesti ini diharapkan tidak hanya mengurangi angka kejahatan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas dan sistem peradilan di Indonesia. (dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru