Komisi B Pasar di Jalan Tanjung Sari Melanggar Perda, Salah Satunya Izin Gudang

Reporter : Ibrahim
Mochamad Machmud, dok Jatimupdate.id/roy

Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau RDP terkait permasalahan pasar di Jalan Tanjung Sari. 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, mengatakan hasil rapat memutuskan pasar Tanjung Sari dinyatakan melanggar peraturan daerah atau Perda.

Baca juga: LKPJ Wali Kota 2025, DPRD Soroti Ketahanan Pangan hingga Sampah

"Jadi tadi kita hering tentang pasar-pasar yang ada di Jalan Tanjung Sari 47, 74, 77, dan 36." tuturnya, Senin (11/8).

Machmud menjelaskan, perda yang dilanggar dalam beroperasi pasar tersebut Nomor I/2023. Pelanggaran itu terkait definisi, jam buka, dan lain-lain.

"Dari hasil rapat itu terungkap keempat-empatnya itu melanggar Perda Nomor 1/2023 tentang perpasaran itu, pasar-pasar di Surabaya, pelanggaran definisi, jam buka, dan lain-lain." tegas legislator Partai Demokrat itu. 

Baca juga: Komisi D Usul Skema Khusus SPMB, Wilayah Padat Penduduk Minim SMP Negeri

Machmud memaparkan, difinisi pasar induk sesuai perda luasnya mencapai 22.000. Hal itu sesuai dengan kategori yang di dalam Perda.

"Pasar itu kalau dia yang jual-beli dengan grosir maupun kulaan itu di Pasar Induk, atau namanya di Perda Pasar itu pasar utama, pasar utama itu luasnya Rp22.000," beber dia.

Sayangnya sebut Machmud, lokasi pasar di jalan Tanjung Sari tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum di Perda.

Baca juga: Penataan Pasar Unggas, Pedagang: Ruang Penataan Banyak, Tak Harus Jauh dari Basis Pasar 

Bahkan, lanjut Machmud izin dari empat pasar di Tanjung Sari salah satunya untuk pergudangan.

"Tapi lokasi, luasannya tidak sampai segitu. Bahkan ada satunya itu izinnya itu gudang, bukan pasar. Semuanya ternyata setelah kita urai melanggar Perda Nomor I/2023 dan Perwali." demikian Mochamad Machmud. (Roy) 

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru