Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau RDP terkait permasalahan pasar di Jalan Tanjung Sari.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, mengatakan hasil rapat memutuskan pasar Tanjung Sari dinyatakan melanggar peraturan daerah atau Perda.
Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
"Jadi tadi kita hering tentang pasar-pasar yang ada di Jalan Tanjung Sari 47, 74, 77, dan 36." tuturnya, Senin (11/8).
Machmud menjelaskan, perda yang dilanggar dalam beroperasi pasar tersebut Nomor I/2023. Pelanggaran itu terkait definisi, jam buka, dan lain-lain.
"Dari hasil rapat itu terungkap keempat-empatnya itu melanggar Perda Nomor 1/2023 tentang perpasaran itu, pasar-pasar di Surabaya, pelanggaran definisi, jam buka, dan lain-lain." tegas legislator Partai Demokrat itu.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Machmud memaparkan, difinisi pasar induk sesuai perda luasnya mencapai 22.000. Hal itu sesuai dengan kategori yang di dalam Perda.
"Pasar itu kalau dia yang jual-beli dengan grosir maupun kulaan itu di Pasar Induk, atau namanya di Perda Pasar itu pasar utama, pasar utama itu luasnya Rp22.000," beber dia.
Sayangnya sebut Machmud, lokasi pasar di jalan Tanjung Sari tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum di Perda.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Bahkan, lanjut Machmud izin dari empat pasar di Tanjung Sari salah satunya untuk pergudangan.
"Tapi lokasi, luasannya tidak sampai segitu. Bahkan ada satunya itu izinnya itu gudang, bukan pasar. Semuanya ternyata setelah kita urai melanggar Perda Nomor I/2023 dan Perwali." demikian Mochamad Machmud. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat