KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan KA di 80 Titik Perlintasan

Reporter : Umamul Hoir
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelar road show sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di 80 titik perlintasan sebidang (JPL) wilayah Blitar, Kediri, dan Madiun.

 

Kediri, JatimUPdate.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelar road show sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di 80 titik perlintasan sebidang (JPL) wilayah Blitar, Kediri, dan Madiun.

Baca juga: KKN UNP Kediri Sulap Semak Belukar Jadi Kampung Hijau Berbasis Zero Waste di Kelurahan Dermo

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Acara puncak sosialisasi dipusatkan di JPL Nomor 286, Jalan Hasanudin, Kota Kediri, Kamis (14/8/2025).

Perlintasan tersebut menjadi salah satu titik dengan intensitas lalu lintas tinggi di wilayah Daop 7 Madiun.

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami mengusung tema Dengan Semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Mari Kita Wujudkan Indonesia Maju dengan Tertib Berlalu Lintas dan Selamat di Perlintasan Sebidang. Harapannya, seluruh perlintasan sebidang KA dapat aman dan bebas dari insiden,” ujar Zainul.

Baca juga: Kabar Duka, Ayah Ketua Umum PB HMI Bagas Kurniawan Meninggal Dunia

Menurut Zainul, pada tahun 2025 wilayah Daop 7 Madiun masih memiliki 215 perlintasan sebidang, terdiri dari 163 dijaga dan 52 tidak dijaga.

Khusus di Kediri terdapat sembilan titik, delapan di antaranya sebidang dan satu underpass. “Tahun ini kami telah menutup empat perlintasan resmi dan tiga perlintasan tidak dijaga yang rawan kecelakaan,” katanya.

Data KAI mencatat, sepanjang Januari–Juli 2025 terjadi 24 insiden temperan di wilayah Daop 7 Madiun.

Sebanyak tujuh di antaranya terjadi di perlintasan sebidang dan menyebabkan korban luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Baca juga: Polres Kediri Jadi Tuan Rumah Penataran Pelatih Dasar Pickleball IPF Jawa Timur

KAI mengimbau masyarakat mematuhi langkah “BERTEMAN” — berhenti, tengok kiri-kanan, aman, dan jalan — serta tidak membangun perlintasan liar.

Pelanggaran di perlintasan sebidang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pemakai jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

“Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab bersama. Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” kata Zainul. Umamul Hoir (mam/roy)

Editor : Ibrahim

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru