Jaksa Tuntut Hukuman Mati Rohmad dalam Kasus Mutilasi Kediri

Reporter : Umamul Hoir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kediri menuntut hukuman mati bagi Rohmad alias Antok, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah.

 

Kediri, JatimUPdate.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kediri menuntut hukuman mati bagi Rohmad alias Antok, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah.

Baca juga: Kasus Lahan Tol Bandara Dhoho Kediri Tetap Diproses, Jaksa Tegaskan Masuk Pidana Umum

Tuntutan dibacakan JPU Ichwan Kabalmay dalam sidang di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis, 21 Agustus 2025.

“Kami hari ini membacakan surat tuntutan, karena ini sudah turun dari pimpinan Kejaksaan Agung. Sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kami menuntut pidana mati,” tegas Ichwan usai persidangan.

Menurut Ichwan, tidak ada satu pun hal yang meringankan dalam kasus ini.

“Korban kehilangan nyawa, meninggalkan keluarga, dan terdakwa bahkan menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan tetap menghormati tuntutan jaksa meski berbeda penilaian.

“Kami hormati pendapat JPU, tapi menurut kami pasal 340 tidak tepat, karena perbuatan itu dilakukan spontan, bukan direncanakan,” kata Apriliawan.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

“Masih ada hal-hal yang meringankan. Itu nanti akan kami sampaikan di pledoi,” imbuhnya.

Baca juga: Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Nenek 72 Tahun Ditunda

Penasehat hukum lain, M. Rofian, juga mengkritisi tuntutan jaksa. Menurutnya, fakta persidangan tidak sepenuhnya dimasukkan.

“Fakta awal seolah-olah dirangkum dari BAP polisi. Misalnya, psikolog forensik awalnya menyatakan korban masih hidup saat dimutilasi, padahal ahli forensik di persidangan menyebut korban sudah meninggal. Ada banyak kekeliruan,” ujar Rofian.

Ia menilai tuntutan pidana mati tidak adil karena tidak mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.

“Seharusnya itu jadi pertimbangan meringankan. Kita akan sampaikan pembelaan, karena ini hanya versi jaksa,” tandasnya.

Kasus mutilasi yang menyeret Rohmad mencuat pada Januari 2025. Jasad Uswatun Khasanah ditemukan dalam koper merah di tumpukan sampah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

Baca juga: Persik Kediri Siap Tempur Lawan Persib, Reina Sesalkan Stadion Tak Bisa Penuh

Kondisi tubuhnya tanpa kepala dan kaki. Penemuan itu pertama kali dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat.

Hasil penyelidikan mengungkap pembunuhan terjadi di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kota Kediri.

Rohmad membunuh dan memutilasi korban, lalu membuang potongan tubuh di tiga kabupaten berbeda. Kepala korban dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Trenggalek, sedangkan kedua kakinya ditemukan di Desa Sampung, Ponorogo.

Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan digelar pekan depan. Publik menanti apakah majelis hakim akan sependapat dengan tuntutan jaksa atau memberikan vonis berbeda terhadap terdakwa.(mam/mmt)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru