Eva Sundari : Non-Aktif Anggota DPR Sama dengan Dibekukan Haknya

Reporter : Shofa
Wakil Ketua DPP Partai Nasdem, Eva Kusuma Sundari

Jakarta, JatimUPdate.id - Tiga partai politik besar, yakni DPP Partai NasDem, DPP PAN, dan DPP Partai Golkar, baru-baru ini menonaktifkan sejumlah anggotanya di DPR setelah pernyataan mereka dinilai memancing kegaduhan di ruang publik.

Wakil Ketua DPP Partai Nasdem, Eva Kusuma Sundari menegaskan bahwa status non-aktif bagi anggota DPR memiliki landasan hukum jelas, meskipun istilah tersebut tidak disebut secara eksplisit dalam regulasi. Ia mengacu pada pasal 122 ayat 3 UU MD3 yang menyebutkan frasa "ditangguhkan hak-haknya", yang dalam praktik politik kerap dimaknai sebagai non-aktif.

Baca juga: Eva Sundari: Pemerkosaan Anak di Sampang Alarm Darurat Perlindungan Anak Nasional

Menurut Eva, status non-aktif ini berfungsi sebagai mekanisme transisi sebelum adanya keputusan pemberhentian permanen. Hal ini menjadi relevan karena proses pemberhentian tetap di DPR membutuhkan waktu lama, dengan melewati jalur yuridis dan prosedural.

Baca juga: Sarinah Institute Soroti Dugaan Kejanggalan MBG, Desak Audit Menyeluruh BGN

"Jika harus menunggu keputusan tetap, akan terlalu lama. Karena itu, status non-aktif memberi kejelasan bahwa anggota tersebut tidak lagi bisa menggunakan hak bicara, hak suara, maupun hak keuangan," ungkapnya.

Eva menambahkan, kebijakan menon-aktifkan anggota DPR biasanya dilakukan oleh partai politik sebagai bagian dari sikap internal. Fraksi partai di DPR menjadi pelaksana keputusan ini, sehingga anggota yang bersangkutan secara praktis tidak lagi terlibat dalam kerja-kerja parlemen.

Baca juga: Kahar S Cahyo:Mandek 22 Tahun, RUU PPRT Butuh Dorongan

“Non-aktif bukan sekadar istilah politik, tapi juga instrumen etika dan mekanisme kelembagaan agar proses menuju pemberhentian tetap lebih tertib,” tegasnya (*)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru