SA Dijerat Pasal Penghasutan, Terancam Enam Tahun Penjara

Reporter : Umamul Hoir
Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang memicu aksi anarkis di wilayah Kota Kediri Sabtu 30 Agustus 2025 .

 

Kediri, JatimUPdate.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang memicu aksi anarkis di wilayah Kota Kediri Sabtu 30 Agustus 2025 . Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

Baca juga: KKN UNP Kediri Sulap Semak Belukar Jadi Kampung Hijau Berbasis Zero Waste di Kelurahan Dermo

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Leksana, mengatakan penangkapan terhadap SA dilakukan pada 2 September 2025 malam, usai penyidik menggelar perkara.

“Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,” ujarnya di Mapolresta Kediri, Rabu 3 September 2025.

Polisi menilai, ajakan untuk melakukan aksi anarkis telah disebar SA sejak beberapa hari sebelum kejadian, antara lain melalui selebaran provokatif.

Aksi itu memuncak pada Sabtu, ketika SA menyampaikan orasi di Sekartaji yang dinilai mengandung unsur penghasutan. Atas pasal yang disangkakan, SA terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

SA kini ditahan di Rutan Polres Kediri Kota setelah menjalani pemeriksaan intensif didampingi penasihat hukum. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aktor lain dalam peristiwa pidana ini.

Baca juga: Kabar Duka, Ayah Ketua Umum PB HMI Bagas Kurniawan Meninggal Dunia

AKP Cipto menegaskan kepolisian tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan.

“Negara memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Namun harus dengan batasan yang diatur, yaitu tidak melanggar norma, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak melakukan aksi anarkisme,” katanya.

Menurut dia, penindakan tegas terhadap aksi anarkis penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas di masyarakat.

Baca juga: Kasus Lahan Tol Bandara Dhoho Kediri Tetap Diproses, Jaksa Tegaskan Masuk Pidana Umum

Sementara itu, penasihat hukum SA, Taufiq Dwi Kusuma, menyebut kliennya menghormati proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan, SA bukan aktor intelektual di balik aksi pembakaran maupun perusakan fasilitas umum. “Penyidik sangat profesional dan transparan dalam meminta keterangan saudara SA,” kata Taufiq.

Pihaknya berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Kediri Kota dengan alasan SA kooperatif. “Perihal pasal yang ditetapkan penyidik bersifat debatable dan akan diuji di persidangan,” ujarnya.

Taufiq juga mengimbau semua pihak tidak memperkeruh situasi, agar tercipta situasi Kota Kediri yang kondusif, aman dan nyaman.
“Jangan ada narasi yang memperuncing keadaan, jangan ada sikap arogan,” katanya.(mam/ya)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru