Surabaya,Jatim update.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, merespons positif lahirnya Perwali Nomor 29 tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.
Kendati begitu, Saifuddin mengingatkan perwali tersebut tidak hanya tuntas pada sosialisasi saja.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
"Saya sangat mengapresiasi lahirnya perwali no 29 tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. Namu dengan adanya perwali tersebut jgn hanya selesai pada batas sosusilasi melalui poster bener atau media lainya," tutur Saifuddin, melalui jaringan WhatsApp, JatimUPdate, Rabu (3/9).
Saifuddin menekankan Perwali 29 tahun 2025 digalakkan sosialisasinya melalui pembentukan satgas khusus untuk menerima laporan dari masyarakat.
Pun satgas tersebut harus diisi pihak independen untuk menunjukkan pemkot serius memerangi pungli gratifikasi dan KKN.
"Harus di sosialisasikan secara terstruktur dan masif. Ada satgas khusus yang menerima laporan warga, satgas ini harus di isi oleh orang-orang di luar eksekutif, independen atau jabatan samping bukan hanya di isi oleh OPD, agar pemokt benar2 menunjukkan perang terhadap pungli gratifikasi dan KKN," beber Saifuddin.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Saifuddin juga menyesalkan, pembentukan Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI ) yang dilakukan oleh Pemkot cuma menyentuh wilayah penyuluhan.
Untuk kinerja PAKSI menurut Saifuddin tak ubahnya api jauh dari panggan. Sehingga Pemkot diminta menggandeng influencer.
"Meskipun Pemkot sudah membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI ), namun PAKSI ini hanya pada wilayah penyuluhan saja tindakannya tidak riil. Dalam sosialisi ini Pemkot harus menggandeng influincer Surabaya yang mempuanyai daya tarik minat baca dan minat melihat," demikian Muhammad Saifuddin.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Sebagai informasi: Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai untuk tidak hanya melaporkan, tetapi juga menolak gratifikasi.
"Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel," tegas Wali Kota Eri, Selasa (2/9). (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat