Perwali Nomor 29 Tahun 2025, AMI: Perkuat Integritas Birokrasi di Kota Pahlawan 

Reporter : Ibrahim
Baihaki Akbar, dok istimewa

Surabaya,JatimUPdate.id – Ketua Umum AMI, Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, mengatakan mendukung Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. 

Ia menganggap regulasi ini sebagai sangat urgensi untuk memperkuat integritas birokrasi di Kota Surabaya.

Baca juga: Ketua AMI: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran Hadirkan Arah Baru untuk Indonesia

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang telah melahirkan Perwali Anti Gratifikasi." tuturnya, Kamis (4/9)

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan komitmen Eri Cahyadi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi AMI, Emil Dardak Ingatkan Warga Tak Terprovokasi Hoaks

"Dengan adanya aturan tersebut, pelayanan publik di Surabaya akan semakin profesional, bebas dari gratifikasi, dan semakin dipercaya masyarakat," kata Baihaki

Baihaki menambahkan, Perwali ini memberi kepastian agar warga tidak perlu lagi memberikan hadiah atau imbalan kepada aparatur saat mengurus layanan publik.

Baca juga: Pengamat: Keberhasilan Perwali 29 Tak Cuma Sentuh Kelurahan, Tapi juga Sasar OPD

Selain itu, AMI berkomitmen untuk mendukung Pemkot Surabaya dalam melakukan pengawasan sosial. 

“Kami siap berada di garda terdepan untuk mengawal kebijakan ini, sekaligus mendorong masyarakat agar berani melaporkan jika ada indikasi gratifikasi,” demikian Baihaki Akbar. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru