Semarang, JatimUPdate.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menekankan Perwali Nomor 29 tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi tidak senasib dengan Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI).
Pasalnya sebut Saifuddin PAKSI tupoksinya cuma melakukan penyuluhan tanpa tindakan konkret.
Baca juga: Komunitas Gelora Juang Kunjungi Fraksi PDIP Surabaya, Dialog Kedewanan dan Peran Parpol
"Meskipun pemkot sudah membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI ) namu hanya pada wilayah penyuluhan saja tidak ada tindakan riil," tutur Saifuddin, melalui saluran WhatsApp, Jatimupdate, Jum'at (6/9).
Maka dari itu, Saifuddin mendesak Pemkot membikin aplikasi khusus memfasilitasi laporan masyarakat terkait perwali tersebut.
Aplikasi itu, tambah Saifuddin untuk memudahkan warga melaporkan temuan dugaan pungli grafitasi maupun prkagek KKN.
Baca juga: Kembalikan Nama Baik Lurah Forum RTRW Tambak Wedi Layangkan Surat RDP ke DPRD
"Segera buat aplikasi husus untuk kemudian pelaporan agar masyarakat mudah melaporakn jika ada temuan-temuan terkait pungli gratifikasi dan KKN" urai legislator Demokrat.
Sebagai fungsi pengawasan, Saifuddin berjanji akan mengawal dan melihat progres perwali per triwulan sekali.
Baca juga: Pembuktian Pansus Air Limbah di Tengah Bayang-Bayang Raperda Mangkrak
Hal ini untuk memastikan perwali Nomor 29 bermanfaat bagi pembangunan kota Pahlawan.
"Kami di Komisi A akan terus mengawal, mengontrol, melihat progres, dan akan mengevakuasi per tri wulan sekali, tujuanyah jelas agar perwali no 29 ini benar-benar bermanfaat dan tidak hanya melhirkan perwali yang normatif tapi menghilangkan subtantif," demikian Muhammad Saifuddin. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat