Malang, JatimUPdate.id - Perjalanan panjang masa jabatan Kepala Desa di Indonesia mencerminkan dinamika politik dan sosial yang terus berubah.
Baca juga: Lonjakan Kasus Korupsi Aparatur Desa, Kejagung Luncurkan Aplikasi Jaga Desa untuk Zero Korupsi
Dari tradisi seumur hidup hingga pembatasan masa jabatan resmi, aturan ini menunjukkan bagaimana desa beradaptasi dengan perkembangan demokrasi dan otonomi daerah.
Sebelum Indonesia merdeka, kepala desa dipilih oleh warga desa atau ditunjuk oleh penguasa lokal seperti bupati atau kerajaan.
Masa jabatan mereka umumnya berlangsung seumur hidup, atau sampai dianggap tidak lagi mampu memimpin. Tradisi ini sangat kuat di wilayah seperti Jawa, di mana kepala desa berperan sebagai “tetua adat” dan figur pemimpin alami yang dihormati masyarakat.
Pada periode 1945 hingga 1979, belum terdapat aturan nasional yang mengatur secara seragam masa jabatan kepala desa.
Masa jabatan masih bergantung pada kepercayaan masyarakat dan peraturan daerah atau adat setempat. Kepala desa biasanya menjabat seumur hidup selama masih dipercaya oleh warganya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 menandai perubahan signifikan dengan penyeragaman sistem pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
Kepala desa mulai dipilih langsung oleh rakyat desa dengan masa jabatan resmi delapan tahun. Namun, aturan ini tidak membatasi jumlah periode jabatan, sehingga tidak jarang seorang kepala desa menjabat selama 24 hingga 32 tahun, mencerminkan stabilitas sekaligus dominasi politik lokal di masa Orde Baru.
Era reformasi membawa perubahan penting lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang memberikan otonomi lebih besar kepada desa. Masa jabatan kepala desa dipersingkat menjadi lima tahun dengan batas maksimal tiga periode. Ini menandai langkah awal demokratisasi desa dan pembatasan kekuasaan yang lebih ketat.
Baca juga: Kolaborasi Pentahelix Membumikan KIP, GP Ansor Jatim Kunjungan ke Komisi Informasi Jatim
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 kembali mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dengan batas tiga periode jabatan. Peraturan ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap tata kelola desa yang lebih transparan dan profesional.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memperkuat posisi desa sebagai entitas otonom dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Masa jabatan kepala desa tetap enam tahun, dengan batas maksimal tiga periode, baik berturut-turut maupun tidak. Dengan demikian, seorang kepala desa dapat menjabat hingga 18 tahun secara total, memberikan keseimbangan antara pengalaman dan pembaruan kepemimpinan.
Mulai diberlakukan pada 2024, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batas dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Ini berarti masa jabatan maksimal adalah 16 tahun.
Aturan ini dirancang untuk menjaga dinamika kepemimpinan sambil memastikan stabilitas dalam pengelolaan desa.
Baca juga: Dari "Raja Kecil" Menjadi "CEO Desa": Redefinisi Kepemimpinan Masa Depan Desa
Sejarah panjang masa jabatan kepala desa di Indonesia menunjukkan bagaimana perubahan regulasi mengikuti perkembangan politik nasional dan kebutuhan demokrasi di tingkat akar rumput.
Dari tradisi seumur hidup hingga pembatasan masa jabatan yang ketat, aturan ini menjadi salah satu cermin penting bagi kematangan sistem pemerintahan desa.
Dengan pembaruan aturan, diharapkan desa dapat terus memperkuat perannya dalam membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, dan berkelanjutan.
Catatan Redaksi : tulisan diatas merupakan rangkuman dari sejumlah sumber yang dihimpun oleh wartawan JatimUPdate.id. (dek/mmt)
Editor : Miftahul Rachman