Oleh : Dekki Umamur Rais
Pendamping Desa dan Pegiat Desa
Baca juga: Pemerintah Atur Ritel Modern, Fokus pada Penguatan Koperasi Desa
Malang, JatimUPdate.id - Kemandirian ekonomi desa merupakan salah satu fondasi utama dalam pembangunan nasional Indonesia yang berkelanjutan. Dengan lebih dari 74.000 desa di Indonesia (BPS, 2023. Data terbaru 75.264 Desa), potensi desa sebagai penggerak ekonomi tidak dapat diabaikan.
Desa-desa di Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam, budaya, dan sosial yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, akses pasar, dan lemahnya kapasitas manajerial masih menjadi hambatan utama dalam mewujudkan kemandirian desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa adalah dua entitas yang diakui sebagai penggerak ekonomi lokal.
BUMDes, dengan pendekatan berbasis aset desa, berperan sebagai lembaga ekonomi yang mengelola potensi lokal untuk meningkatkan pendapatan desa.
Sementara itu, Koperasi Desa, dengan prinsip keanggotaan dan demokrasi ekonomi, memberdayakan masyarakat melalui kolaborasi dan gotong royong.
Artikel ini membahas bagaimana kemitraan strategis antara BUMDes dan koperasi desa dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan sekaligus mengatasi tantangan yang ada.
Secara khusus, artikel ini telah muncul pada April 2025, meski demikian karena redaksi menilai bahwa belum adanya upaya lebih sistematis memadupadankan atas dua entitas ekonomi di desa yaitu BUMDesa dan Koperasi Desa Merah Putih, maka tulisan ini kembali dimunculkan agar bisa segera direspon oleh para stakeholder pengambil kebijakan karena keduanya sangat penting berpadupadan,bersinergi dan selalu berprinsip Salam Kolaborasi dalam memberdayakan perekonomian warga desa.
Artikel ini telah mengalami pembaharuan dengan tambahan data melihat kondisi terkini progres Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Nusantara.
Sinergi BUMDes dan Koperasi Desa dalam Ekosistem Ekonomi Lokal
BUMDes dan Koperasi Desa memiliki keunggulan masing-masing yang dapat saling melengkapi dalam membangun ekosistem ekonomi lokal.
Sebagai lembaga yang didirikan oleh pemerintah desa, BUMDes memiliki kewenangan untuk mengelola aset desa seperti lahan, fasilitas umum, dan potensi sumber daya alam.
Dengan demikian, BUMDes dapat berperan sebagai pemrakarsa usaha strategis, seperti pengolahan hasil pertanian, pengelolaan pariwisata desa, atau pengembangan energi terbarukan berbasis lokal.
Di sisi lain, Koperasi Desa memiliki kekuatan pada basis keanggotaan dan partisipasi masyarakat.
Dalam model koperasi, setiap anggota memiliki hak suara yang sama, sehingga pengambilan keputusan lebih demokratis.
Koperasi juga dapat memfasilitasi pembiayaan mikro, pelatihan, dan peningkatan kapasitas masyarakat untuk mendukung usaha-usaha lokal yang dikembangkan oleh BUMDes.
Sebagai contoh, pola kemitraan ideal dapat diwujudkan dalam sektor pertanian.
BUMDes dapat mengelola aset lahan pertanian dan menyediakan infrastruktur, sementara koperasi desa mendukung petani melalui penyediaan bibit unggul, pelatihan teknologi pertanian, dan akses pembiayaan.
Hasil panen dapat diolah oleh BUMDes untuk meningkatkan nilai tambah, kemudian dipasarkan oleh koperasi desa melalui jaringan anggotanya.
Tantangan dalam Kemitraan
Meskipun potensi kemitraan ini besar, tantangan dalam implementasinya tidak dapat diabaikan.
Salah satu masalah utama adalah kurangnya kapasitas manajemen di kedua entitas. Banyak BUMDes dan koperasi desa yang masih dikelola secara tradisional dan belum mengadopsi prinsip tata kelola yang baik.
Selain itu, konflik kepentingan antara pemerintah desa, pengurus koperasi, dan masyarakat sering kali menjadi hambatan dalam membangun sinergi.
Kendala lainnya adalah minimnya dukungan kebijakan yang mendorong kolaborasi antara BUMDes dan Koperasi Desa.
Regulasi yang ada sering kali bersifat sektoral dan belum mengintegrasikan peran kedua entitas secara holistik. Selain itu, keterbatasan pendanaan juga menjadi hambatan dalam menjalankan program-program ekonomi desa yang berkelanjutan.
Argumen Persuasif dan Solusi Konkret
Untuk memperkuat kemitraan antara BUMDes dan koperasi desa, beberapa solusi konkret dapat diimplementasikan.
Pertama, peningkatan kapasitas manajemen.
Pelatihan intensif bagi pengurus BUMDes dan koperasi desa sangat diperlukan untuk meningkatkan kapasitas manajerial.
Pemerintah dan lembaga akademik dapat berkolaborasi dalam menyediakan modul pelatihan yang mencakup tata kelola keuangan, strategi pemasaran, hingga penggunaan teknologi digital.
Kedua, penyediaan pendanaan yang berkelanjutan. Pemerintah dapat membentuk skema pendanaan khusus untuk mendukung kemitraan antara BUMDes dan koperasi desa.
Misalnya, melalui dana desa yang dialokasikan secara khusus untuk pengembangan usaha bersama atau melalui kemitraan dengan lembaga keuangan mikro yang menawarkan kredit berbunga rendah.
Baca juga: Mendes Dorong Pertumbuhan Kopdes, Minimarket Diminta Stop Ekspansi
Ketiga, kebijakan yang mendukung sinergi. Regulasi yang ada perlu diperkuat untuk mendorong kolaborasi strategis antara BUMDes dan koperasi desa. Misalnya, melalui kebijakan yang mendorong integrasi perencanaan usaha desa dengan rencana strategis koperasi.
Dengan langkah-langkah ini, desa-desa di Indonesia dapat membangun ekosistem ekonomi lokal yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Kemitraan antara BUMDes dan Koperasi Desa adalah solusi strategis untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa.
Dengan memanfaatkan keunggulan masing-masing entitas, desa dapat mengoptimalkan potensi lokalnya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Namun, keberhasilan kemitraan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat umum.
Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mendukung pengembangan BUMDes dan koperasi desa melalui dialog, investasi, dan advokasi kebijakan yang progresif.
Hanya dengan kolaborasi yang kuat, desa mampu menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
BUMDesa Dan Kopdes MP Mesti Berkolaborasi
Koperasi Desa Merah Putih adalah inisiatif strategis pemerintah yang bertujuan membentuk koperasi yang berjumlah 75.264 unit yang merupakan jumlah desa di seluruh Indonesia.
Koperasi ini mengusung prinsip ekonomi kerakyatan, gotong royong, partisipasi dan solidaritas anggota sebagai alternatif model ekonomi yang lebih kolektif dan inklusif.
Bagaimanapun tiga tokoh pelopor dan pendekar koperasi era old, Raden Ngabehi Arya Wiratmadja selaku pendiri koperasi pertama di Banyumas 1894, Drs Mohammad Hatta, selaku penulis naskah pasal 33 UUD 1945 yang merupakan dasar konstitusi keberadaan institusi dan entitas Koperasi selaku salah satu soko guru perekonomian bangsa dan Raden Mas Margono Djojohadikusumo yang membersamai dan merintis koperasi era Hindia Belanda 1930-1940, ketiganya berharap Koperasi jadi sandaran, bantalan perekonomian rakyat pada masa apapun bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, BUMDes merupakan badan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa untuk mengoptimalkan potensi lokal dan meningkatkan pendapatan desa. Meski memiliki fokus yang berbeda, kedua entitas ini saling melengkapi dalam mendorong pembangunan ekonomi desa.
Peluang kerjasama ini muncul seiring dengan regulasi terbaru yang mendorong penguatan kelembagaan ekonomi desa. Di berbagai wilayah desa di Indonesia, sinergi antara koperasi dan BUMDes mulai diinisiasi sebagai upaya bersama untuk mengoptimalkan sumber daya dan potensi desa.
Kolaborasi antara Koperasi Merah Putih dan BUMDes dapat memperluas cakupan layanan ekonomi desa. Koperasi berperan sebagai mitra strategis dalam pengembangan usaha, memperkuat jaringan pemasaran, dan meningkatkan akses modal bagi anggota dan masyarakat desa. Sementara BUMDes menyediakan infrastruktur dan dukungan administratif yang diperlukan.
Penguatan ekonomi desa berbasis kolektif menjadi kunci utama dalam sinergi antara koperasi dan BUMDes.
Dengan menggabungkan kekuatan kedua entitas ini, desa mampu memanfaatkan potensi sumber daya secara lebih optimal untuk menciptakan nilai tambah yang signifikan.
Dalam hal ini, koperasi mengambil peran mengelola partisipasi anggota sekaligus memastikan distribusi keuntungan berlangsung secara adil. Sementara itu, BUMDes berfokus pada pengelolaan aset dan usaha milik desa secara institusional.
Selanjutnya, pemanfaatan sumber daya dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi aspek penting dalam kerjasama ini. Koperasi Merah Putih yang berbasis multipihak memungkinkan penggabungan sumber daya manusia dan modal dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa. Pendekatan ini efektif dalam mengatasi kendala kapasitas SDM serta skala ekonomi yang selama ini menjadi hambatan bagi pengembangan usaha desa.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Pembangunan Desa
Kolaborasi antara koperasi dan BUMDes juga membuka peluang untuk inovasi kelembagaan. Salah satu contohnya adalah pembentukan koperasi multipihak yang didukung oleh BUMDes.
Model ini tidak hanya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha desa, tetapi juga memperkuat keberlanjutan usaha sekaligus mengurangi risiko praktik korupsi dan penyalahgunaan dana.
Dengan nilai-nilai gotong royong dan solidaritas sosial yang menjadi fondasi pembangunan desa berkelanjutan, desa dapat menjadi lebih mandiri secara ekonomi serta mengurangi ketergantungan pada pihak luar. Hal ini membuka jalan bagi tumbuhnya kesejahteraan yang lebih merata dan berkelanjutan di tingkat desa.
Meski menjanjikan, kerjasama ini tidak tanpa tantangan. Ada kekhawatiran mengenai tumpang tindih fungsi dan peran antara koperasi dan BUMDes yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, kapasitas manajemen dan sumber daya manusia menjadi faktor kunci agar kerjasama berjalan efektif dan profesional.
Pengawasan dan akuntabilitas juga harus diperkuat untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan dana yang dapat merugikan anggota dan masyarakat desa.
Rekomendasi untuk Memperkuat Sinergi
Pertama, diperlukan pemetaan peran dan fungsi yang jelas antara pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait. Penetapan pembagian tugas dan tanggung jawab secara terstruktur merupakan langkah krusial untuk memastikan sinergi antara koperasi dan BUMDes dapat berjalan dengan lancar tanpa terjadi tumpang tindih yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kedua, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan manajemen menjadi aspek penting yang harus mendapat perhatian serius. Pelatihan dan pendampingan intensif bagi pengurus koperasi dan BUMDes perlu diintensifkan guna meningkatkan kompetensi dalam bidang manajerial, pengelolaan keuangan, serta pemasaran. Hal ini akan mendukung profesionalisme pengelolaan usaha desa yang berkelanjutan.
Ketiga, pengembangan model koperasi multipihak sangat dianjurkan untuk mendorong inklusivitas dan keberlanjutan usaha desa.
Model koperasi ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan desa, termasuk BUMDes dan kelompok masyarakat, sehingga dapat menciptakan sinergi yang lebih komprehensif dan memperkuat struktur kelembagaan ekonomi desa.
Selanjutnya, penerapan mekanisme pengawasan dan transparansi yang ketat menjadi kebutuhan mendesak. Sistem pengawasan yang efektif, pelaporan berkala, dan audit independen harus diimplementasikan untuk menjaga kepercayaan anggota koperasi dan masyarakat desa secara luas, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dana atau praktik korupsi.
Terakhir, sinergi ini perlu diarahkan pada penguatan jaringan dan perbaikan akses pasar bagi produk dan jasa desa. Pemanfaatan teknologi digital merupakan strategi yang relevan untuk memperluas jangkauan pemasaran tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga regional dan nasional, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan ekonomi desa secara menyeluruh.
Kerjasama antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes merupakan langkah strategis yang dapat memperkuat ekonomi desa melalui pendekatan kolektif dan partisipatif. Dengan pengelolaan yang profesional dan sinergi yang terarah, kedua entitas ini berpotensi menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan.
Namun, keberhasilan kolaborasi ini sangat bergantung pada kejelasan peran, kapasitas manajemen, dan mekanisme pengawasan yang efektif. Pembaca diajak untuk merenungkan pentingnya sinergi kelembagaan dalam membangun desa yang mandiri dan sejahtera, serta berbagi pengalaman terkait pengembangan ekonomi desa di wilayah masing-masing.
Catatan Redaksi :
Keberadaan 80.081 unit Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang telah berdiri dalam rentang waktu pendek se-Indonesia seyogyanya bisa segera menjadi garda depan pemberdayaan ekonomi desa dan kelurahan beserta warganya. Pelibatan sejumlah stageholder menjadi keniscayaan dalam proses tumbuh dan kembang kopdes MP dan Koplur MP kedepannya.
Setidaknya skema pendekatan pentahelix keterlibatan lima aktor dalam proses membesarkan entitas kopdes MP dan Koplur MP bisa segera di ejawantahan, dimana Pemerintah (pusat, provinsi dan daerah) mesti berpadu padan dengan Perguruan tinggi, dunia swasta plus BUMN, BUMD, serta Dunia pers, insan jurnalis dan Pemerintah Desa dengan Koperasi Desa Merah Putihnya berkolaborasi memperkuat ekonomi desa.(dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat