Jaka Jatim Desak Pemprov Transparan soal Dana Rp6,2 Triliun yang Mengendap di Bank

Reporter : Ibrahim
Pemprov Jatim

Surabaya,JatimUPdate.id - Jaringan Kawal (Jaka) Jatim, Musfiq, menyesalkan pengendapan dana sebesar Rp6,2 triliun tahun 2025 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur 

"Saya agak miris ya melihatnya Pemprov Jawa Timur telah melakukan tindakan pengendapan uang sebesar Rp6,2 triliun di tahun 2025," kata Musfiq melalui rekaman suara yang diterima Jatimupdate.id, Selasa (28/10).

Baca juga: ASBF Jatim Siap Dorong Penguatan UMKM melalui Branding dan Talenta Digital

Pengendapan dana tersebut dianggap Pemprov Jatim tidak serius menjalankan program pembangunan di Jawa Timur. 

Maka dari itu, Jaka Jatim meminta transparansi dana yang diendapkan itu dibuka ke publik bentuknya giro atau deposito.

"Ini menunjukkan Pemprov tidak serius menjalankan APBD untuk membangun Provinsi Jawa Timur dari semua sektor belanja daerah. Sehingga ini perlu dipertanyakan Rp6,2 triliun ini dalam bentuk giro atau deposito." kata Musfiq. 

Musfiq menjabarkan, jika dana yang diendapkan itu bentuknya deposito, bunga deposito itu harusnya masuk ke kas daerah.

"Kalau bentuknya deposito pasti ada bunga dan bonus yang diberikan pihak perbankan terhadap pemerintah. Yang jelas bunga dan bonus ini masuk ke kas daerah atau tidak, atau memang masuk ke kantong pribadi pejabat?" papar Musfiq.

Maka dari itu, Jaka Jatim menekankan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa harus bertanggungjawab terhadap pengendapan dana itu

"Yang bertanggung jawab semua ini adalah kepala daerah (Khofifah Indar Parawansa), selaku pemegang kekuasaan dalam hal APBD yaitu anggaran pendapatan dan belanja daerah." demikian Musfiq.

Melansir CNN Indonesia, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan per September 2025, dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp234 triliun. 

"Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang nganggur di bank sampai Rp234 triliun. Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi," kata Purbaya.

Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan dana Rp6,2 triliun milik Pemprov Jatim tidaklah mengendap. Dan itu sisa silpa yang secara aturan belum dapat digunakan hingga proses audit BPK rampung.

“Itu silpa. Silpa itu bisa berasal dari pelampauan pendapatan asli daerah (PAD). Misalnya, ada wajib pajak yang baru membayar di bulan November atau Desember, dana itu tidak bisa lagi masuk ke APBD tahun berjalan. Maka otomatis tercatat sebagai silpa,” kata Khofifah

Berdasarkan data BI per 15 Oktober 2025, berikut simpanan tertinggi di perbankan per September 2025:

1. Provinsi DKI Jakarta - Rp14,68 triliun

Baca juga: Aktivis Sumut Demo Menkeu, Syafi’i: Bank Wajib Kembalikan Agunan KUR Masyarakat

2. Provinsi Jawa Timur - Rp6,84 triliun

3. Kota Banjarbaru - Rp5,17 triliun

4. Provinsi Kalimantan Utara - Rp4,71 triliun

5. Provinsi Jawa Barat - Rp4,17 triliun

6. Kabupaten Bojonegoro - Rp3,61 triliun

7. Kabupaten Kutai Barat - Rp3,21 triliun

8. Provinsi Sumatera Utara - Rp3,11 triliun

Baca juga: Uni Eropa–Jerman Pantau Progres Jalur Kereta Regional Surabaya

9. Kabupaten Kepulauan Talaud - Rp2,62 triliun

10. Kabupaten Mimika - Rp2,49 triliun

11. Kabupaten Badung - Rp2,27 triliun

12. Kabupaten Tanah Bumbu - Rp2,11 triliun

13. Provinsi Bangka Belitung - Rp2,10 triliun

14. Provinsi Jawa Tengah - Rp1,99 triliun

15. Kabupaten Balangan - Rp1,86 triliun. (Roy/Yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru