Surabaya,JatimUPdate.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024–2054, pada Kamis (30/10)
Fokus pembahasan menyoroti hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai masih menyisakan sejumlah catatan.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Sejumlah anggota Pansus menilai, beberapa poin dalam konsideran dan pasal Raperda perlu disempurnakan agar selaras dengan peraturan perundangan terbaru.
Anggota Pansus, Zuhrotul Mar’ah, menegaskan pentingnya penyelarasan dasar hukum dengan regulasi yang lebih mutakhir.
“Dasar penyusunan Raperda masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, padahal sudah ada aturan baru seperti PP Nomor 26 Tahun 2025. Jadi, perlu ada penyesuaian agar tidak tertinggal,” tuturnya
Sementara itu, Johari Mustawan mempertanyakan posisi hukum masukan gubernur dalam proses fasilitasi.
Ia menilai perlu kejelasan apakah masukan itu bersifat mengikat atau hanya rekomendasi.
“Kalau hanya pertimbangan, tidak harus dibahas satu per satu di Pansus. Tapi kalau menyentuh substansi pasal, tentu wajib dikaji lebih dalam,” tegasnya.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Firly Bagian Hukum dan Kerjasama menjelaskan mekanisme fasilitasi kini lebih banyak dilakukan melalui komunikasi jarak jauh.
“Sekarang pembahasannya tidak lagi tatap muka seperti dulu. Biasanya hanya konfirmasi lewat telepon. Tapi tetap harus kami tindak lanjuti, karena tanpa nomor register dari provinsi, Raperda tidak bisa diundangkan,” terangnya.
Sementara dari DLH Surabaya, Nina menegaskan substansi RPPLH tak mengalami perubahan mendasar, hanya penyesuaian teknis sesuai regulasi terbaru.
“Isi dokumennya tetap sama, hanya ditambah detail dan diselaraskan dengan PP Nomor 26 Tahun 2025,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Ketua Pansus, Imam Syafii, menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar proses penyempurnaan berjalan cepat dan tepat.
“Kami ingin memastikan, apakah cukup disesuaikan pada konsideran atau perlu validasi ulang. Jangan sampai substansi berubah,” ujarnya.
Imam menargetkan pembahasan Raperda RPPLH tuntas dalam dua pekan ke depan.
“Bagian Hukum segera koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi, dan DLH dengan DLH Provinsi agar tidak terkendala administratif,” pungkasnya. (*Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat