Bekasi, JatimUPdate.id - Dewan Pers menggelar kegiatan Penyegaran Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Hotel Fairfield by Marriot, Bekasi, pada 8–9 November 2025.
Baca juga: MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana/Perdata Dalam Profesinya
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan penguji dari 23 Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Pers Busyro Muqoddas membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme penguji sebagai garda depan dalam penjaminan mutu wartawan Indonesia.
“Kompetensi wartawan yang berintegritas lahir dari proses uji yang kredibel. Karena itu, penyegaran bagi para penguji menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas pelaksanaan UKW,” ujar Busyro.
Acara ini menghadirkan akademisi dan pakar neurosains, Dr. Taufik Pasiak (Dekan FK UPN Jakarta) dengan topik Psikologi dalam Uji Kompetensi Wartawan.
Dalam salah satu pemaparannya Dr. Taufiq Fredrik Pasiak memperkenalkan pendekatan PASH BRAINS Journalist Profile, instrumen berbasis ilmu otak untuk menilai kemampuan regulasi emosi, empati, dan integritas perilaku wartawan.
“Banyak pelanggaran kode etik bukan karena kurang pengetahuan, melainkan karena bias persepsi dan tekanan emosional. Wartawan yang kuat secara neuroetis akan lebih objektif dan berimbang,” jelas Taufiq.
Lebih jauh nelalui sistem ini, Dewan Pers diharapkan dapat menilai tidak hanya aspek teknis, tetapi juga aspek neuro-behavioral wartawan — mencakup kemampuan analisis, empati, moral reasoning, dan konsistensi etika profesional.
Sementara itu, Prof. Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers, dalam paparannya mengingatkan pentingnya reposisi kelembagaan pers di tengah fenomena menguatnya oligarki politik dan ekonomi yang berpotensi menekan independensi media.
Baca juga: Kasasi Manajemen Ditolak, MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar Rupiah ke Pekerja
“Media harus kembali pada misi jurnalisme yang bebas dari intervensi kekuasaan. Jurnalis perlu sejahtera tanpa ikatan dan jerat kepentingan agar tetap berpihak pada martabat rakyat,” tegas Busyro.
Busyro juga menyoroti gejala kriminalisasi jurnalis, kebijakan kenegaraan yang ambivalen terhadap kebebasan pers, serta meningkatnya politik pelunakan terhadap media melalui mekanisme ekonomi dan sponsorship.
Ia menyebut perlunya kolaborasi antara lembaga pers, masyarakat sipil, dan korporasi profesional untuk menjaga etika dan nilai jurnalisme.
Sementara itu anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta mengenai struktur dan kompetensi kunci dalam SKW terbaru.
Dalam sesi berikutnya, Rachmat Hidayat membahas kewajiban dan prosedur kerja lembaga uji, sementara Ahmad Al Hafiz menjelaskan tugas, tanggung jawab, dan etika penguji dalam pelaksanaan UKW.
Baca juga: Negara, Media Massa dan Ancaman Kualitas Manusia
Kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif mengenai sengketa hasil uji dan evaluasi pelaksanaan UKW, yang melibatkan Komisi Pendidikan (Komdik) Dewan Pers.
Melalui penyegaran ini, Dewan Pers berharap para penguji UKW semakin memahami pembaruan dalam Standar Kompetensi Wartawan 2023, serta mampu menjaga objektivitas, integritas, dan profesionalisme dalam setiap proses uji kompetensi.
Peserta Perwakilan Lembaga Uji LKBN Antara, Agus Setiawan, mengapresiasi penyelenggaraan penyegaran penguji tersebut.
"Dalam aturan memang penguji perlu melakukan penyegaran tiga tahun sekali. Ini bisa diselenggarakan Dewan Pers maupun Lembaga uji sendiri. Dengan penyegaran bisa mengikuti update-update terbaru tentang uji kompetensi," katanya. (muhyi/ya)
Editor : Yoyok Ajar