Blitar, JatimUPdate.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar terus menguatkan upaya penegakan ketentuan di bidang cukai dengan menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Satpol PP melaksanakan lima kali sosialisasi yang melibatkan ibu-ibu PKK sebagai mitra strategis dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., menjelaskan bahwa pelibatan PKK merupakan langkah efektif karena mereka memiliki kedekatan langsung dengan lingkungan sosial di tingkat keluarga dan masyarakat.
Baca juga: Optimalkan DBHCHT 2025, Satpol PP Kabupaten Blitar Gencarkan Sosialisasi dan Operasi Rokok Ilegal
“Kami ingin edukasi ini tidak berhenti di sini saja, tetapi bisa diteruskan oleh ibu-ibu PKK kepada orang-orang terdekat mereka. Minimal bisa menyampaikan ke tetangga, teman, hingga suaminya,” ujar Repelita, Sabtu (15/11/2025).
Lima kali sosialisasi tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 dan masing-masing kegiatan diikuti maksimal 50 peserta.
Rangkaian kegiatan dimulai pada 15 Mei 2025 di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, kemudian berlanjut pada 4 Juni 2025 di Kecamatan Wonodadi, 24 Juni 2025 di Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, 26 Agustus 2025 di Kecamatan Wonotirto, dan ditutup pada 23 September 2025 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung.
Dalam setiap sesi, peserta diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, termasuk produk tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Satpol PP juga mendorong ibu-ibu PKK untuk aktif melaporkan kepada aparat jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Selain pemaparan materi, Satpol PP membuka ruang diskusi agar peserta dapat bertanya dan berbagi pengalaman terkait pengawasan produk rokok di sekitar mereka. Tingginya antusiasme para ibu PKK menunjukkan dukungan kuat masyarakat terhadap upaya penegakan ketentuan cukai.
Repelita menegaskan bahwa edukasi cukai ini bukan hanya untuk menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk membangun kesadaran hukum masyarakat agar semakin patuh terhadap aturan pemerintah.
Dengan terlaksananya lima kali sosialisasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Blitar berharap peran masyarakat, terutama PKK, semakin maksimal dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai. (*)
Editor : Redaksi