Optimalkan DBHCHT 2025, Satpol PP Kabupaten Blitar Gencarkan Sosialisasi dan Operasi Rokok Ilegal

Reporter : -
Optimalkan DBHCHT 2025, Satpol PP Kabupaten Blitar Gencarkan Sosialisasi dan Operasi Rokok Ilegal
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH

Blitar, JatimUpdate.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.

Dengan dukungan anggaran sebesar Rp 1,72 miliar, Satpol PP akan menggelar berbagai kegiatan strategis, mulai dari sosialisasi hingga operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Baca Juga: Pemkab Blitar Perkuat Sarana Pertanian untuk Tingkatkan Kualitas Tembakau Lokal

Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., yang akrab disapa Etha, menjelaskan bahwa alokasi anggaran difokuskan pada empat kegiatan utama: sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi, pelaksanaan operasi gabungan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.

“Kami akan menyelenggarakan maksimal enam kali sosialisasi tatap muka dalam setahun, dengan peserta antara 25 hingga 50 orang setiap sesi,” ujar Etha, Selasa (29/4/2025).

Sosialisasi tersebut akan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai dan Kejaksaan, serta melibatkan ibu-ibu PKK dari tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Tujuannya, memberikan pemahaman mengenai regulasi cukai serta kemampuan mendeteksi dan melaporkan peredaran rokok ilegal.

Etha menambahkan bahwa selain sosialisasi, Satpol PP juga akan melakukan pengumpulan informasi di lapangan untuk memetakan titik-titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca Juga: Tahap Penyaluran BLT DBHCHT Berlanjut, Dinsos Kabupaten Blitar Jamin Ketepatan Sasaran

“Informasi ini menjadi dasar penting bagi pelaksanaan operasi gabungan dengan Bea Cukai agar tepat sasaran dan efektif,” ungkapnya.

Operasi pemberantasan akan digelar secara berkala. Setiap barang hasil sitaan akan diamankan oleh Bea Cukai, dengan penindakan yang tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Menariknya, Etha menilai peran ibu-ibu PKK sangat strategis. “Mereka sering terlibat dalam aktivitas jual-beli, sehingga berpotensi menjadi garda terdepan dalam mengenali dan melaporkan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Baca Juga: DBHCHT Perkuat Pembiayaan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Blitar

Sebagai langkah awal, operasi gabungan telah dilakukan di Kecamatan Garum dan Sutojayan pada 23–24 Januari 2025, yang berhasil menyita berbagai jenis rokok tanpa pita cukai.

“Keuntungan menjual rokok ilegal tidak sebanding dengan risiko hukum yang mengintai. Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan pelanggaran demi melindungi industri tembakau lokal dan keuangan negara,” pungkasnya. (Adv/dbhcht)

Editor : Redaksi