Jakarta, JatimUPdate.id - Pemerintah resmi mengatur bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap II pada tahun 2025.
Baca juga: Mendes Dorong Pertumbuhan Kopdes, Minimarket Diminta Stop Ekspansi
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 November 2025.
PMK 81/2025 menjadi kebijakan penting yang mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam membangun Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Regulasi ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas tata kelola Dana Desa tahun 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan perlunya perubahan atas ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Salah satu poin utama adalah penambahan syarat baru terkait koperasi yang harus dipenuhi oleh desa sebelum pencairan Dana Desa tahap II dapat dilakukan.
Mekanisme pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap, tetapi syarat pada tahap kedua kini mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya, pencairan tahap II mensyaratkan:
1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran sebelumnya.
2. Realisasi pencairan tahap I minimal 60% dengan capaian keluaran rata-rata 40%.
Kini, dengan PMK 81/2025, ditambahkan dua syarat baru:
Baca juga: Pemerintah Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Pembangunan Desa
- Akta pendirian atau dokumen resmi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Surat pernyataan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi tersebut.
Desa yang belum membentuk koperasi Merah Putih tidak dapat mengajukan pencairan Dana Desa tahap II.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa sebagian dana desa memang dialokasikan untuk membayar cicilan pembangunan koperasi ini.
Dari total anggaran Dana Desa sebesar Rp60 triliun pada 2025, sekitar Rp40 triliun dialokasikan untuk mencicil pinjaman pembangunan Koperasi Merah Putih.
Baca juga: Desa Kesulitan Lahan untuk KDMP, Pemerintah Siapkan Regulasi
“Dana Desa sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Kita akan memantau implementasinya di lapangan,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola Dana Desa, mengharuskan desa terlibat aktif dalam membangun koperasi nasional berskala besar.
Hal ini mendapat perhatian luas karena menggabungkan program koperasi dengan mekanisme pendanaan desa yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi lokal Desa.
Penetapan syarat pembentukan Koperasi Merah Putih dalam pencairan Dana Desa tahap II menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Kebijakan ini diharapkan mempercepat pembangunan koperasi yang modern dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Desa.
Namun, implementasi di lapangan perlu diawasi agar alokasi dana dan pembentukan koperasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat