Dau, Malang, JatimUPdate.id - Ketua PKK Provinsi Jawa Timur, Arumi Bachin melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Dau, Kabupaten Malang guna mendorong para pihak melakukan proses pencegahan stunting dengan penguatan peran kelembagaan posyandu.
Kegiatan yang dibalut dengan Tema "Penguatan Kelembagaan Posyandu Melalui pemberdayaan kader dan pemberian bahan makanan tambahan balita dalam rangka pencegahan dan percepatan penurunan stunting provinsi Jawa Timur Pada 2025", berlangsung pada Selasa, (2/12/2025).
Baca juga: Wabup Malang Apresiasi Peran Strategis GP Ansor
Lebih jauh dalam sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jatim Budi Sarwoto menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengunjungi daerah atau kecamatan yang angka stuntingnya dibawah rata-rata angka stunting Jatim yang mana diketahui bersama Provinsi Jatim menempati posisi terbaik kedua secara nasional dalam hal prevalensi stunting, setelah Bali.
"Jatim meraih posisi terbaik kedua setelah Bali dalam prevelensi Stunting Nasional. Angka prevalensi stunting Jawa Timur pada tahun 2024 adalah 12,1%," kata Budi Sarwoto.
Selanjutnya Ketua PKK Kabupaten Malang, Hj. Anis Zaidah Sanusi menyatakan bahwa pihaknya, dalam hal ini Kabupaten Malangpun mengucapkan terima kasih atas bantuan bahan makanan tambahan 250 pack yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada balita dan ibu menyusui.
"Pemkab Malang beserta warganya berkomitmen untuk mendukung penurunan stunting dikabupaten malang secara menyeluruh," ungkap Anis Zaidah Sanusi yang juga istri Bupati Kabupaten Malang itu.
Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Tim Ketua Pembina Posyandu Jatim Arumi Bachin Emil Dardak secara khusus memberikan bantuan secara simbolis kepada perwakilan balita dan menyusui.
Istri Wagub Jatim itu kemudian dilanjutkan dengan pemaparannya bahwa tujuan berkunjungnya ke Kecamatan Dau salah satunya adalah ingin menguatkan kelembagaan Posyandu Melalui pemberdayaan kader posyandu dalam melaksanakan 6 SPM "Standard Pelayanan Minimal"
Secara khusus dijelaskan 6 SPM itu terdiri atas :
1. Pendidikan,
2. Kesehatan,
3. Pekerjaan Umum,
4. Perumahan Rakyat,
5. Ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan
6. sosial
"Keenam Standard Pelayanan Minimal itu sesuai Permendagri 13 tahun 2024," kata Arumi.
Arumi juga menjelaskan bahwa sebenarnya Penyebab stunting itu dikarenakan, pertama karena "Gizi", "karenanya makan itu jangan asal kenyang yang terpenting gizinya seimbang'," ujar Arumi.
lebih jauh Arumi menjelaskan bahwa penyebab stunting kedua, Infeksi yang berkepanjangan.
Selanjutnya Arumi juga berharap supaya peserta yang hadir diacara ini untuk bisa menghindari 4 TERLALU yaitu : Terlalu muda (Menikah terlalu muda), Terlalu tua (Menikah Terlalu tua), Terlalu banyak (Anak Terlalu banyak) dan Terlalu dekat (Usia anak antara Satu dengan lainnya terlalu dekat).
Lebih dalam Abdul Azis, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Dau menyatakan dirinya beserta TPP Kecamatan sangat berharap dengan kegiatan ini bisa dilakukan lebih banyak frekuensinya, karena kegiatan tersebut dinilai benar-benar bisa memantik seluruh kader posyandu bisa menerapkan Permendagri 13 tahun 2024,
"Paling tidak dalam urusan delivery data hasil pelayanan posyandu, karena mengingat cukup banyak kader posyandu yang masih salah kaprah, bahwa data yang mereka peroleh dari hasil pelayanan diposyandu harus disetorkan kepada nakes dalam hal Ini bidan desa dan lainnya," ujar Abdul Aziz.
Selanjutnya Abdul Azis yang asli warga Kepulauan Kangean Sumenep itu menyatakan bahwa dalam Permendagri 13 tahun 2024 pasal 10 dijelaskan terkait tugas kader dan pengurus posyandu.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Mahasiswa UNITRI Berdayakan Desa Jombok
"Tugas itu salah satunya adalah Menyiapkan Bahan penyusunan laporan pelayanan Posyandu kepada Kepala Desa" sehingga kades bisa memantau Progres Angka prevalensi Stunting di desa berikut yang lainnya," tegasnya.
Azis juga mengungkapkan bahwa angka
Prevalensi stunting Kecamatan Dau berdasarkan bulan timbang februari 2025 yaitu 7,2 %, bulan timbang Agustus 2025 yaitu 6,0%.
Lebih jauh acara tersebut dihadiri ketua Tim pembina posyandu Jatim, Kadis DPMD Jatim, Kadis DPMD Kab. Malang, Ketua TPPKK Kabupaten Malang, Ketua Dharma Wanita Kab Malang, Camat Dau, Kades seluruh Kecamatan Dau, Kader Posyandu, balita dan ibu menyusui.
Lebih jauh disela-sela acara, Kadis DPMD Kabupaten Malang, Nurcahyo berharap bahwa dengan diterapkannya Permendagri 13 tahun 2024 berkaitan dengan Posyandu 6 SPM bisa mendorong tumbuh kembang bayi normal dan ibu menyusui bisa sehat.
"Penerapan Permendagri 13/2024 itu sangat berdampak terhadap upaya keras para pihak dalam pencegahan stunting, sehingga bisa terhindar dari stunting dan angka prevalensi stunting Kabupaten malang bisa semakin turun," ungkap Nurcahyo yang baru saja dilantik menduduki posisi Kadis PMD tersebut. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat