Dari Pemungutan ke Kepercayaan
Oleh: Rio Rolis
Warga Blitar Taat Membayar Pajak, Jurnalis JatimUPdate.id
Blitar, JatimUPdate.id - Negara membutuhkan pajak lebih besar untuk membiayai pembangunan, namun rasa percaya publik terhadap institusi belum sepenuhnya pulih.
Di tengah tekanan ekonomi global dan ketidakpastian pertumbuhan, Indonesia menghadapi persoalan lebih rumit daripada sekadar meningkatkan penerimaan: bagaimana membuat masyarakat bersedia masuk ke sistem perpajakan secara sukarela?
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (2025), pajak menyumbang sekitar 74 persen dari total pendapatan negara, bernilai lebih dari Rp1.900 triliun. Artinya, hampir seluruh jalan, sekolah, rumah sakit, hingga jaminan sosial, sepenuhnya dibiayai dari kontribusi rakyat. Namun, rasio pajak Indonesia masih 8,5–9,3 persen terhadap PDB, jauh di bawah rata-rata negara berkembang.
Sejumlah survei nasional 2025 menunjukkan kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah di atas 70 persen; Litbang Kompas bahkan mencatat lebih dari 80 persen pada awal tahun. Namun, tingginya kepuasan itu belum berbanding lurus dengan perluasan basis maupun peningkatan rasio pajak. Ini bukti bahwa kepuasan pembangunan belum otomatis berubah menjadi kesadaran fiskal.
Hambatan besar ini bukan semata terletak pada aturan atau tarif, melainkan pada defisit legitimasi dan keyakinan publik yang mendalam.
Selama ini, kebijakan masih terjebak paradigma lama: mengutamakan pemungutan dan pengawasan. Padahal, ketahanan fiskal sejati hanya terbangun jika negara mengubah arah kebijakan ke satu tujuan utama: membangun kredibilitas negara lewat pembangunan yang nyata, terasa, dan merata.
Tantangan Struktural: Basis Sempit dan Rasa Memiliki
Tantangan terbesar adalah ekonomi yang masih didominasi sektor informal. Data Badan Pusat Statistik (November 2025) mencatat 85,35 juta pekerja informal atau 57,70 persen dari total tenaga kerja. Angka ini bukan sekadar statistik: basis pajak sempit bukan hanya masalah administrasi, tapi tanda sebagian masyarakat belum merasa bagian penuh dari negara.
Sebagian besar pelaku di sektor ini berpenghasilan tak tetap, berskala kecil, dan minim akses layanan. Bagi mereka, pajak sering dianggap beban tambahan, bukan investasi. Negara tak bisa memperluas basis jika warga merasa hubungan negara-warga hanya ada saat penagihan. Selama pembangunan belum merata, masyarakat enggan masuk sistem. Akibatnya, ketahanan fiskal rapuh karena terlalu bergantung pada segelintir wajib pajak formal.
Dasar Pemikiran: Kepatuhan Adalah Timbal Balik
Pemahaman modern tentang kepatuhan telah bergeser dari sekadar ancaman sanksi. Bruno S. Frey dan Benno Torgler (2007) menjelaskan kepatuhan dipengaruhi tax morale atau moralitas pajak—motivasi batin yang tumbuh hanya jika warga yakin kontribusinya kembali sebagai kesejahteraan.
Frey (2003) menegaskan pendekatan hukuman punya batas jelas. Kepatuhan bersifat quasi-voluntary, gabungan kewajiban dan kemauan hati. Kirchler et al. (2014) mempertegas: kepatuhan jangka panjang butuh dua hal sekaligus—aturan tegas dan keyakinan publik kuat. Jika satu lemah, sistem mudah runtuh.
Hal ini sejalan laporan OECD (2024), yang menegaskan sistem modern bertumpu pada kepatuhan sukarela. Kita bisa mencontoh Estonia yang sukses lewat layanan publik digital dan transparan, atau Brasil yang meningkatkan partisipasi lewat pengawasan anggaran berbasis masyarakat. Intinya sama: kepatuhan lahir saat ada timbal balik setara dan kredibilitas negara terjaga.
Di Indonesia, keseimbangan itulah yang masih kurang. Negara memungut pajak, namun manfaat pembangunan belum sepenuhnya terasa. Masih banyak daerah tertinggal, dan kasus penyalahgunaan anggaran makin memperparah keraguan. Saat masyarakat bertanya, “Ke mana uang saya jika fasilitas di sini masih kurang?”, maka slogan “Orang Bijak Taat Pajak” tak lagi cukup menjawab, bahkan perlu dimaknai ulang. Sebab, pajak dipungut tanpa rasa percaya hanya hasilkan kepatuhan jangka pendek.
Tantangan Baru: Ekonomi Digital dan Harapan Layanan
Masalah makin kompleks seiring pesatnya ekonomi digital. Generasi muda dan pelaku baru—kreator, pekerja lepas, pedagang daring—telah bentuk ekosistem bernilai triliunan rupiah. Kelompok ini paham teknologi, kritis, dan punya standar layanan tinggi.
Jika negara harap mereka patuh, negara pun harus beri layanan setara. IMF (2024) menegaskan di era digital, perluasan basis harus diiringi penyederhanaan drastis dan layanan modern. Jika birokrasi berbelit dan hasil tak terlihat, mereka pilih tetap di luar sistem. Bagi mereka, pertanyaannya bukan “Haruskah bayar?”, tapi “Apa keuntungan nyata jika saya patuh?”
Mengubah Paradigma: Solusi Berbasis Manfaat Nyata
Agenda perluasan basis harus diubah total: dari strategi pemungutan menjadi peningkatan legitimasi dan kemitraan. Berikut langkah konkret:
Pertama, Transparansi Anggaran Terhubung.
Publikasi laporan saja tak cukup. Pemerintah harus bangun sistem agar warga bisa lacak hubungan langsung antara pajak dan pembangunan di lingkungannya. Saat manfaat nyata terlihat, rasa percaya tumbuh sendiri. Praktik serupa di Amerika Latin terbukti naikkan kepatuhan hingga 20 persen. Pembangunan harus jadi bukti: uang rakyat dipakai untuk rakyat.
Kedua, Integrasi Sektor Informal Berbasis Nilai Tambah.
Bagi sektor informal dan UMKM, pendekatan pungutan diganti integrasi. Negara tak boleh cuma datang menarik pajak, tapi harus bawa solusi.
Kepemilikan NPWP harus terhubung dengan akses pembiayaan, perlindungan sosial, dan layanan usaha, agar manfaat formalitas terasa nyata. Model ini sukses di Rwanda, di mana formalisasi didorong lewat kemudahan akses pasar dan perlindungan, bukan sanksi. Bagi usaha mikro, tarif rendah atau nol persen di awal jadi insentif strategis.
Ketiga, Komunikasi Berbasis Bukti Pembangunan.
Sosialisasi harus berubah dari ancaman jadi narasi manfaat. Pesan moralistik tak cukup; edukasi harus tunjukkan fakta: bagaimana pajak berubah jadi jalan, sekolah, atau rumah sakit. Masyarakat perlu paham pajak adalah gotong royong membangun lingkungan. Semakin jelas hubungan sebab-akibat, semakin tinggi kesadaran berpartisipasi.
Keempat, Tata Kelola Adil dan Merata.
Legitimasi tak tumbuh jika anggaran bocor atau pembangunan menumpuk di kota besar. Reformasi birokrasi wajib dilakukan agar setiap rupiah jadi fasilitas berkualitas, terutama di daerah tertinggal.
Ketimpangan layanan dasar harus diperkecil agar manfaat negara dirasakan setara. Digitalisasi layanan harus dipercepat untuk minimalkan interaksi tatap muka, tutup celah penyalahgunaan wewenang, dan jaga kredibilitas negara.
Penutup
Pada akhirnya, ketahanan fiskal tak hanya ditentukan kemampuan memungut pajak, tapi kemampuan bangun keyakinan publik bahwa dana dikelola adil dan kembali ke rakyat. Tanpa rasa percaya, perluasan basis hanya proyek administratif rapuh. Namun saat negara punya legitimasi kuat, kepatuhan tak perlu dipaksa.
Mengubah paradigma dari pemungutan jadi penguatan hubungan negara-warga adalah satu-satunya jalan berkelanjutan. Saat masyarakat melihat pajak kembali sebagai layanan publik adil dan berkualitas, kepatuhan tak lagi dibangun lewat takut, tapi lewat keyakinan negara bekerja untuk semua.
Di titik itulah pajak tak lagi dipahami sebagai beban administratif, melainkan fondasi hubungan sehat antara negara dan warga. Dari sanalah ketahanan fiskal berkelanjutan dibangun.
Editor : Redaksi