Surabaya, JatimUPdate.id - Pernyataan Wakil Ketua Pansus Raperda Hunian Layak, Aldy Blaviandy, bahwa ada “titipan dari Pak Wali Kota Eri Cahyadi” dalam penyusunan pasal adalah alarm dini bagi demokrasi lokal.
Ketika pasal dalam regulasi daerah disebut sebagai titipan, maka proses legislasi bukan lagi arena check and balance, tetapi berubah menjadi perpanjangan tangan kekuasaan eksekutif.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Raperda Hunian Layak dibutuhkan Surabaya. Tetapi kebutuhan masyarakat tidak boleh dikaburkan oleh kepentingan kepala daerah siapa pun orangnya. Apalagi jika area “titipan” justru menyasar bagian paling sensitif, yakni pengaturan rumah kos, kelayakan penghuni, dan pembatasan populasi penghuni kos.
Di sinilah publik berhak bertanya: apakah Raperda ini disusun untuk menciptakan keadilan sosial, atau untuk memperkuat kontrol politik pemerintah kota?
Independensi DPRD bukan jargon. Itu adalah mandat konstitusi. Ketika Pansus mengatakan revisi pasal dilakukan sesuai arahan wali kota, maka garis batas antara fungsi legislasi dan fungsi eksekutif menjadi kabur. Dan ketika batas ini kabur, maka Perda berubah dari instrumen hukum menjadi instrumen kepentingan.
Intervensi kepala daerah dalam pembentukan Raperda sering disebut “hal wajar”. Benar selama intervensi itu pada level kesepahaman kebijakan. Yang tidak wajar adalah ketika substansi hukum dititipkan ke dalam pasal dan pansus merasa harus menyesuaikannya. Di situlah demokrasi lokal kehilangan wibawanya.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Raperda yang lahir dari titipan bukan hanya berbahaya secara politik, namun juga rawan dibatalkan Mahkamah Agung bila bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Lebih jauh lagi, ia menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dan akhirnya memukul kepercayaan publik terhadap DPRD.
Sikap paling penting saat ini bukan saling menyalahkan, tetapi membuka proses. Jika tidak ada kepentingan tersembunyi, tidak ada alasan untuk menyembunyikan proses legislasi dari publik.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Pansus wajib membuka naskah akademik, draf pasal, dan risalah pembahasan agar masyarakat dapat mengawasi.
Satu hal harus ditegaskan, Raperda Hunian Layak bukan panggung kekuasaan, bukan arena titipan pasal, bukan perpanjangan ambisi pejabat. Ini adalah hak publik untuk tinggal secara manusiawi, bermartabat, dan adil.
Dan ketika publik mencium aroma intervensi, tugas media adalah mengingatkan bukan hanya memberitakan.
Editor : Yuris. T. Hidayat