LMKN Pastikan Tidak Tarik Royati Performing Right untuk Konser dan Charity Korban Bencana Sumatra

Reporter : Shofa
Aji Mirza Hakim, Komisioner LMKN

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, tidak akan menarik royalti performing right dari konser amal maupun kegiatan penggalangan dana, yang digelar untuk membantu korban bencana di Sumatra.

Baca juga: Tinjau Pematangan Lahan Huntap untuk Warga Korban Bencana, Bupati Armia: Terima Kasih Bapak Kapolri

"Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan LMKN terhadap upaya kemanusiaan, yang membutuhkan respons cepat dan tanpa hambatan administratif," kata Aji Mirza Hakim, Komisioner LMKN, Rabu (10/12) sore.

Menurutnya, keputusan tersebut untuk menegaskan bahwa acara yang bersifat charity dan tidak berorientasi pada keuntungan, tidak termasuk dalam objek penarikan royalti.

Dengan demikian, penyelenggara kegiatan sosial dapat melaksanakan program penggalangan dana secara lebih leluasa tanpa kekhawatiran terkait biaya royalti musik.

LMKN, kata Aji Mirza Hakim atau yang dikenal dengan nama Icha Aji Jikustik ini mengatakan, memahami situasi darurat yang terjadi akibat bencana di beberapa wilayah Sumatra dan Aceh.

Baca juga: PWI Aceh Salurkan Bantuan Kemanusian dari PWI Jatim dan Malang Raya

Lantaran itu, LMKN menilai, seluruh pihak perlu memberi kontribusi nyata agar bantuan dapat tersalurkan secara maksimal.

Salah satunya dengan memastikan kegiatan amal tidak dibebani kewajiban tambahan.

“Untuk seluruh kegiatan charity yang bertujuan membantu korban bencana, LMKN tidak memberlakukan penarikan performing right. Ini bentuk empati dan tanggung jawab moral kami,” tegas Icha Aji Jikuistik.

Baca juga: Jurnalisme Kebencanaan: Menjadi Penyelamat Kemanusiaan, Bukan Penonton Tragedi

Dengan tidak adanya penarikan performing right itu, Icha Aji Jikuistik berharap ada kolaborasi antara musisi, komunitas, dan masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Selain itu, panitia acara juga dapat berkoordinasi langsung dengan LMKN serta membuat surat resmi sebagai pemberitahuan mengenai pelaksanaan kegiatan charity tersebut, sehingga proses pendataan tetap transparan. (rilis/sof/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru