Surabaya,JatimUPdate.id - Pengamat politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Ken Bimo Sultoni, menganggap penggodokan Raperda Hunian Layak harus mendapatkan perhatian dari publik.
"Jadi kalau yang saya amati terkait dinamika pembahasan Raperda Hunian Layak ini, ini perlu dicermati secara kritis ya." kata Bimo, kepada Jatimupdate, Senin (15/12).
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Sebab kata Bimo, jika regulasi tersebut sejak awal fokus pada problem definition, seyogianya tidak melebar ke isu rumah kos dan sewa.
Apalagi tambah Bimo mencuatnya isu rumah kos dan sewa itu usai bertemu dengan kepala daerah
"Pertama secara konseptual, regulasi publik harus disusun berdasarkan problem definition yang jelas sejak awal. Ketika fokus awal Raperda adalah hunian layak, lalu melebar ke isu rumah kos dan sewa setelah pertemuan dengan kepala daerah, wajar jika publik pada akhirnya mempertanyakan arah dan kepentingan kebijakan tersebut." urai Bimo.
Selain itu, tambah Bimo dalam teori kebijakan publik, perubahan substansi regulasi yang signifikan di tengah proses legislasi dapat mengindikasikan dua hal.
Pertama, lemahnya desain awal naskah akademik Raperda, kedua, adanya political intervention yang menggeser prioritas kebijakan tersebut.
Maka dari itu, Bimo mendorong DPRD Buka-bukaan terkait Raperda tersebut agar tidak tidak menimbulkan kecurigaan publik.
"Pada titik ini, DPRD dan Pansus seharusnya menjelaskan secara terbuka dasar akademik dan urgensi perluasan cakupan tersebut, agar tidak menimbulkan kesan kebijakan ini merupakan respons atas pesanan politik tertentu. Rumah kos dan sewa." beber Bimo.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Pasalnya beber Bimo, rumah kos dan sewa merupakan zona bisnis yang menguntungkan utamanya di kota Pahlawan.
Sehingga jika poin itu dimasukkan ke dalam raperda berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Ini kan sektor dengan kepentingan ekonomi yang besar ya, terutama di kota seperti Surabaya. Nah, jika dimasukkan ke dalam raperda tanpa transparansi yang memadai, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan." tutur Bimo.
Selain berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, Bimo menyebut dapat mengaburkan tujuan utama kebijakan hunian layak.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
"Ini kan mengaburkan tujuan utama kebijakan hunian layak seperti instrumen keadilan sosial." demikian Ken Bimo Sultoni.
Sebelumnya Wakil Ketua Pansus Raperda Hunian Layak Aldy Blaviandy, mengungkapkan, dimasukkannya rumah kos dan rumah sewa dalam penggodokan Raperda usai Pansus bertemu Wali Kota Eri Cahyadi.
Saat itu beber Aldy Eri Cahyadi meminta agar poin itu dimasukkan dalam Raperda lantaran dianggap satu kesatuan dengan hunian layak.
"Nah, cuma pada saat kita sempat bertemu dengan Wali Kota (Eri Cahyadi), wali kota menuntut juga bahwasannya tolong sekalian diaturkan kaitannya tentang rumah kos dan rumah sewa. Karena itu masih jadi satu kesatuan dengan hunian layak." ungkap Aldy. (RoY)
Editor : Yuris. T. Hidayat