Bondowoso, JatimUPdate.id, – Sejak Februari hingga pertengahan Desember 2025, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bondowoso mencatat 142 permohonan dispensasi kawin dari remaja.
Baca juga: Penentuan Awal Ramadan 1447 H, Kanwil Kemenag Jawa Timur Lakukan Pemantauan Hilal di 21 Titik
Namun, tidak semua permohonan disetujui, karena majelis hakim mempertimbangkan kesiapan mental, psikologis, pendidikan, dan kondisi ekonomi calon pengantin.
Ketua PA Bondowoso, Zainal Arifin, mengatakan dari total permohonan itu, tiga di antaranya ditolak karena dinilai tidak memenuhi kriteria kesiapan menikah.
“Kadang permohonan diajukan karena tekanan keluarga atau dijodohkan, tapi hakim harus menilai apakah pernikahan itu benar-benar solusi terbaik. Ada juga yang memang keinginan anak itu sendiri untuk menikah dini,” ujar Zainal, Jumat (19/12/2025).
Majelis hakim wajib menilai kesiapan mental, psikologis, pendidikan, hingga kondisi ekonomi calon pengantin.
“Kalau anak perempuan masih berstatus pelajar dan usianya di bawah 19 tahun, secara emosional dan psikologisnya masih labil. Risiko putus sekolah juga tinggi bila menikah dini. Ini yang berusaha kami cegah,” jelas Zainal.
Baca juga: Nikah di KUA Karangpilang Gratis, Termasuk Pergantian Buku dan Duplikat
Keputusan majelis mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal menikah 19 tahun untuk pria maupun wanita.
Permohonan dispensasi kawin hanya dapat diberikan jika ada alasan mendesak, sesuai Perma No. 5 Tahun 2019, yang mengutamakan perlindungan pendidikan dan tumbuh kembang anak.
“Alasan mendesak biasanya karena calon pengantin sudah hamil terlebih dahulu, sehingga menjadi dasar kuat permohonan dispensasi,” kata Zainal.
Meski demikian, kehamilan bukan jaminan otomatis dispensasi akan diberikan. Hakim tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Baca juga: Komisi B Desak Kemenag Inventarisasi KUA yang Menempati Tanah Aset di Surabaya
“Jika PA mengabulkan permohonan karena sudah hamil, itu bukan semata-mata untuk pasangan, tapi demi masa depan anak yang dikandung. Jika tidak dikabulkan, nasib anak bisa terabaikan. Secara administrasi kependudukan, anak yang lahir dari nikah siri tetap akan tercatat di akta lahir sebagai anak ibu,” jelasnya.
Zainal juga mengimbau orang tua untuk mengawasi dan mengontrol pergaulan anak, khususnya anak perempuan usia remaja.
“Orang tua harus aktif mengontrol pergaulan anak. Jangan dibiarkan bebas, karena risiko hamil di luar nikah tinggi. Jika pengawasan dilakukan dengan baik, hal-hal seperti ini bisa dicegah,” pungkas Zainal. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat