Raperda Hunian Layak Dicurigai Sarat Pesanan, Pansus Beri Klarifikasi 

Reporter : Ibrahim
Cahyo Siswo Utomo, dok jatimupdate.id

Surabaya, JatimUPdate.id - Pansus Raperda Hunian Layak akhirnya buka suara merespons keraguan publik. Raperda yang digodok di Komisi A DPRD Surabaya itu disorot karena dinilai sarat kepentingan, menyusul dimasukkannya rumah kos dan hunian sewa dalam draf pembahasan.

Sekretaris pansus Cahyo Siswo Utomo, memaparkan, rumah kos dan sewa akan diatur lebih spesifik dalam raperda.

Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

Cahyo menjelaskan, rumah kos dan sewa secara karakter tidak memiliki kesamaan dengan apartemen.

"Pengaturan rumah sewa dan rumah kos / kos²an dimasukkan secara lebih spesifik karena karakteristiknya berbeda dengan apartemen." kata Cahyo, memberi klarifikasi kepada Jatimupdate, Minggu (21/12).

Cahyo menegaskan bisnis rumah kos dan sewa mulai menggeliat di kawasan perumahan eksisting.

Sehingga, perlu diatur oleh regulasi agar tidak berdampak terhadap kualitas hunian.

"Rumah kos / kos²an dan rumah sewa banyak tumbuh di kawasan perumahan eksisting, bersentuhan langsung dengan lingkungan warga dan berdampak langsung dengan kualitas hunian." terang Cahyo.

Cahyo menegaskan, Pansus Raperda Hunian Layak tidak menganak tirikan apartemen. 

Apartemen, papar Cahyo  dikategorikan sebagai rumah susun komersial, dan mempunyai regulasi sendiri

"Apartemen tidak dikecualikan. Dalam Raperda ini, apartemen dikategorikan sebagai rumah susun komersial dan pengaturannya sudah diatur secara tersendiri, mengacu pada Undang-Undang Rumah Susun, termasuk aspek perizinan, standar bangunan, pengelolaan, hingga kewajiban penyediaan rumah susun umum." beber Cahyo.

Cahyo menegaskan naskah Akademik Raperda Hunian Layak, tidak hanya fokus pada regulasi hunian horizontal.

Namun, juga menyentuh pendekatan fungsi hunian dan dampaknya terhadap kualitas lingkungan permukiman.

Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

"Kalau merujuk Naskah Akademik Raperda Hunian yang Layak, sejak awal pembahasannya tidak pernah dibatasi hanya pada hunian horizontal." jelasnya

"Pada dokumen Naskah Akademik, pendekatan fungsi hunian dan dampaknya, baik hunian horizontal maupun hunian vertikal, selama digunakan sebagai tempat tinggal dan berpengaruh pada kualitas lingkungan permukiman." tambahnya.

Menurutnya, naskah akademik raperda sudah dipersiapkan secara matang, salah satunya indentifikasi pemanfaatan hunian di permukiman.

Pasalnya, sergah Cahyo pemanfaatan hunian yang tak diatur, berpotensi memicu kepadatan, kesehatan lingkungan, hingga administrasi kependudukan.

"Dalam Naskah Akademik juga sudah diidentifikasi bahwa persoalan hunian di Surabaya banyak muncul dari pemanfaatan hunian, termasuk rumah sewa dan kos, yang tumbuh di kawasan permukiman dan memicu isu kepadatan, sanitasi, kesehatan lingkungan, ketertiban, hingga administrasi kependudukan." jelasnya.

Pansus pun mengklaim Raperda Hunian Layak mempunyai korelasi yang signifikan dengan rumah kos dan sewa. 

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

Sebab dalam naskah akademiknya ruang lingkupnya tidak hanya membahas fisik bangunan. 

Ruang lingkupnya lanjut Cahyo, juga terkait keamanan, kepadatan, dan keberlanjutan lingkungan.

"Korelasinya jelas dan kuat secara akademik. Naskah Akademik mendefinisikan hunian yang layak bukan hanya bangunan fisik, tetapi mencakup aspek kesehatan, keamanan, keterjangkauan, kepadatan, dan keberlanjutan lingkungan." tutur Cahyo.

Maka dari itu, pansus berdalih rumah kos dan sewa merupakan bentuk hunian yang bersentuhan langsung dengan aspek tersebut. Sehingga dibutuhkan regulasi.

"Rumah kos dan sewa adalah bentuk hunian yang paling langsung bersentuhan dengan aspek-aspek tersebut. Kalau tidak diatur, dikhawatirkan tujuan Raperda Hunian yang Layak justru tidak tercapai." demikian Cahyo Siswo Utomo. (RoY)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru