Polemik Raperda Hunian Layak tidak bisa disederhanakan dengan dalih “sudah sesuai naskah akademik”.
Klaim normatif itu justru menyingkap persoalan mendasar ada jarak lebar antara argumen prosedural Pansus dan kegelisahan publik yang kian mengeras.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Ketika rumah kos dan sewa dimasukkan, sementara apartemen luput dari pengaturan, publik berhak curiga regulasi ini tidak netral dan berpotensi selektif.
Pernyataan arah Raperda “tidak dipengaruhi figur tertentu” juga menjadi problematis ketika di saat bersamaan diakui adanya “titipan” arahan wali kota.
Transparansi dan independensi legislasi semestinya berdiri tegas, bukan ambigu.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Jika benar revisi dilakukan demi meredam kegaduhan, maka pertanyaannya, kegaduhan siapa yang ingin diredam, dan kepentingan siapa yang diakomodasi?
Raperda Hunian Layak seharusnya berpihak pada kelompok yang paling rentan masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan mengakses hunian layak.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Tanpa keberanian menyentuh sektor hunian komersial skala besar seperti apartemen, regulasi ini berisiko kehilangan legitimasi sosialnya.
Validasi publik bukan hanya formalitas tapi lahir dari keberanian menghadirkan keadilan substansial, bukan dari pembenaran administratif.
Editor : Yuris. T. Hidayat