Kediri, JatimUPdate.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri menegaskan perkara dugaan penggelapan pembebasan lahan akses tol menuju Bandara Dhoho Kediri tetap diproses sebagai tindak pidana umum.
Baca juga: KKN UNP Kediri Sulap Semak Belukar Jadi Kampung Hijau Berbasis Zero Waste di Kelurahan Dermo
Jaksa menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Suratman dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok.
Sikap tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa yang digelar Rabu, (24/12/2025), di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri. Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor 175/Pid.B/2025/PN Kdr dan menjerat dua terdakwa, yakni Suratman dan Satya Andi Lala.
Dalam tanggapan tertulis setebal enam halaman, jaksa secara tegas membantah dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan perkara ini semestinya ditangani sebagai tindak pidana korupsi.
Jaksa menyatakan surat dakwaan bernomor PDM-956/KDIRI/EOH.2/11/2025 telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kami berpendapat seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan,” tulis Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapan resminya.
Menurut jaksa, keberatan terdakwa terkait kompetensi absolut pengadilan, status hukum proyek, hingga perhitungan kerugian bukanlah alasan untuk menggugurkan dakwaan.
Seluruhnya dinilai sebagai bagian dari pembuktian yang harus diuji dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.
Jaksa juga menepis tudingan bahwa surat dakwaan bersifat kabur atau obscuur libel. Dakwaan yang disusun pada 30 Oktober 2025 disebut telah menguraikan secara jelas peran masing-masing terdakwa, kronologi peristiwa pidana, serta kerugian yang dialami pelapor, PT Surya Kerta Agung (PT SKA). Penggunaan frasa “atau sekitar jumlah tersebut” dalam perhitungan kerugian, menurut jaksa, merupakan praktik lazim dan tidak menyebabkan dakwaan batal demi hukum.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa tetap bersikukuh pada keberatan mereka. Kuasa hukum Suratman menegaskan kliennya tidak pernah menikmati aliran dana pembebasan lahan tersebut.
Baca juga: Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang Ratusan Juta untuk Pengurusan Perkara
“Kami menghormati langkah hukum dari JPU dan kita lihat saja hasilnya pada persidangan 5 Januari 2026 mendatang,” kata Suryanto.
Eksepsi sebelumnya disampaikan dalam sidang Senin, 22 Desember 2025. Tim penasihat hukum yang dipimpin Ketua Peradi SAI DPC Kediri Raya, Budiarjo Setiawan, menilai perkara pembebasan lahan proyek strategis nasional itu semestinya diperiksa sebagai perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Apakah ini kerugian privat PT SKA atau sebenarnya kerugian negara? Jaksa tidak menjelaskan secara terang,” kata Budiarjo usai sidang.
Tim pembela juga menyoroti keterlibatan korporasi swasta dalam pembebasan lahan infrastruktur publik yang dimulai sejak 2019 di tujuh desa di Kabupaten Kediri.
Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum berbeda dan berpotensi masuk ke rezim tindak pidana korupsi.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Kades Bringinbendo Mencuat dalam Sidang KDRT di PN Sidoarjo
Menanggapi seluruh dalil itu, jaksa dalam petitumnya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah sebagai dasar pemeriksaan perkara, menolak seluruh eksepsi terdakwa, serta memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Jaksa juga menegaskan identitas dan kedudukan hukum para terdakwa telah dipastikan sejak sidang pertama.
Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada agenda persidangan berikutnya.
Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara dugaan penggelapan lahan akses tol menuju Bandara Dhoho Kediri berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau berhenti di tahap awal.
Di tengah proses hukum yang berjalan, proyek infrastruktur strategis ini masih menyisakan pertanyaan publik soal akuntabilitas dana pembebasan lahan bernilai ratusan miliar rupiah.(mam/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat