Muslih Bambang Luqmono, Pencetus Restorative Justice

Reporter : -
Muslih Bambang Luqmono, Pencetus Restorative Justice
Hakim Muslih Bambang Luqmono (foto Tulus Triono for JatimUPdate.id)

Oleh Tulus Triono

Pemerhati Sosial Ekonomi Dan Hukum

Baca Juga: Kasus Lahan Tol Bandara Dhoho Kediri Tetap Diproses, Jaksa Tegaskan Masuk Pidana Umum

 

Ponorogo-Purwokerto, JatimUPdate.id - Secara khusus Redaksi JatimUPdate.id mengikuti sebuah forum diskusi di sebuah grup whattshap yang mengisahkan sepak terjang seorang hakim yang bisa jadi jauh dari sorotan publik.

Ketertarikan akan profil uniq sang hakim itu maka Redaksi JatimUPdate.id berupaya mendorong anggota grup whattshap tersebut yaitu Tulus Triono agar berkenan membuat narasi deskriptif tentang Hakim Muslih itu agar jejak pengabdiannya bisa ditiru oleh banyak pihak akan kegetolannya menjaga marwah keadilan subtantif sebagaimana pendapat Tokoh Hukum Soetjipto Rahardjo yang bisa jadi mungkin adalah orang yang dikagumi Hakim Muslih.

Berikut ini petikan tulisan Tulus Triono dengan gaya bertutur, selamat menikmati

Secuil kisah ..

Hakim Muslih adalah seorang hakim biasa, karirnya tidak pernah naik, sebab beliau adalah orang yg menolak Monoloyalitas tunggal di era Orde Baru.

Pada tahun 2003, Kami dan Caroline Campbell, Mahasiswi dari Newcastle University Sidney tertarik untuk mengikuti sepak terjang beliau dalam beberapa kali persidangan, dari kasus pembantaian dukun santet di Gembes Ponorogo sampai ke kehidupan pribadi beliau.

Berhubung Hakim Muslih bukan orang kaya, beliau selain jadi hakim bekerja sebagai Loper roti.

MUSLIH adalah alumni HMI, ketika ada anak HMI minta sumbangan, akan diajak loper roti dahulu baru dari hasil loper diberikan ke anak HMI.

Tentu saja tidak akan cukup waktunya kalau kita membahas kehidupan pribadi beliau.

Adapun teriakan beliau sebagai hakim biasa yang 15 tahun tidak naik pangkat karena menolak Monoloyalitas tunggal adalah ketika Muslih membuat keputusan hebat pada sidang dalam kasus pencurian Coklat Nenek Minah yang dari sikap bijaknya ini menjadi dasar upaya pendekatan hukum yang kemudian dikenal dengan nama Restorative Justice, pendekatan hukum dengan mengedepankan aspek keadilan diluar persidangan.

Dalan persidangan kasus pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah adalah Muslih Bambang Luqmono, S.H yang bertindak sebagai Hakim Ketua persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas yang akhirnya menarik perhatian publik sehingga melakukan sebuah dekonstruksi tataran hukum akibat menengalkan upaya hukum Restorative Justice itu.

Berikut adalah poin-poin penting terkait Hakim Muslih dan kasus Nenek Minah pada tahun 2009:
1. Pada 19 November 2009, di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Majelis Hakim yang diketuai Muslih Bambang Luqmono memvonis Nenek Minah (55 tahun) dengan hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

2. Hakim Menangis: Suasana persidangan berlangsung haru. Hakim Muslih Bambang Luqmono menangis saat membacakan vonis karena merasa ragu dan berat hati menghukum seorang nenek miskin yang mencuri kakao senilai ribuan rupiah, namun secara hukum terbukti melanggar pasal 362 KUHP.

Benturan Hukum dan Keadilan: Kasus ini menjadi ikon "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas" karena Nenek Minah terpaksa diseret ke pengadilan setelah mengambil 3 buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) untuk dijadikan benih, meskipun ia sudah meminta maaf dan mengembalikan kakao tersebut.

Begitu sidang selesai Muslih tidak tinggal diam, dia meneriakan dan mengusulkan keadilan restoratif untuk tindak pidana ringan.

Hingga disini tulisan naratif Tulus Triono guna mengenang seniornya tersebut yang kini telah wafat.

Hakim Muslih Wafat

Secara khusus Redaksi JatimUPdate.id menukil berita di laman detik.com sesaat berita meninggalnya Hakim Muslih Bambang Luqmono yang sempat mencalonkan diri sebagai Hakim Agung meski ditolak oleh kalangan DPR RI kala itu.

Lebih jauh Redaksi JatimUPdate.id pada Selasa (17/02/2026) mengutip laman Detik.com menyebutkan bahwa Ketua majelis hakim kasus nenek Minah, Muslich Bambang Luqmono meninggal dunia. Hakim sederhana yang biasa bersepeda ke kantor itu tutup usia karena sakit.

"Iya benar, meninggal dunia tadi pukul 19.25 WIB," kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Sutoyo, saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2016).

Muslich meninggal dunia di RSU Purwokerto, Jawa Tengah. Muslich terakhir bertugas di Pengadilan Tinggi Semarang. Dia dikenal nyentrik dan sederhana dalam kesehariannya.

Kisah tragis menimpa Muslih saat berkontestasi maju sebagai Hakim Agung.

Muslich tidak lolos saat hendak maju sebagai hakim agung dan hakim konstitusi. Langkahnya terjegal di DPR yang seolah sama sekali tidak tertarik akan kesederhanaan dan low profileq Muslich.

Saat Orde Baru, dia menolak masuk Golkar, sebuah organisasi wajib yang harus diikuti oleh hakim kala itu. Akibatnya, Muslich diskorsing dan ditugaskan ke Papua.

Saat mengadili Nenek Minah pada 2010, dia meneteskan air mata karena melihat nenek yang renta, buta huruf dan tidak bisa bahasa Indonesia harus berhadapan dengan hukum. Muslich akhirnya tidak memenjarakan Nenek Minah dan memberikan vonis percobaan kepada Nenek Minah.

Kesederhanaan dan nyentriknya MBL bisa terlihat dari hidupnya sehari-hari. Dia memilih ke mana-mana naik sepeda dan tidak memiliki kendaraan bermotor. Satu-satunya dia meninggalkan sepeda onthel saat bertugas di Jayapura karena rumah dinas dan kantornya masih satu kompleks. Untuk bepergian sehari-hari, Muslich memilih naik kendaraan umum.

Hakim Muslih, Nenek Minah dan Restorative Justice

Lebih jauh terkait Kasus Nenek Minah dan Restorative Justice, secara khusus Redaksi JatimUPdate.id ulas dari berbagai sumber sehingga menjadi dasar munculnya Peraturan MA nomor 2 Tahun 2012 itu.

Baca Juga: Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Nenek 72 Tahun Ditunda

Bermula dari kisah Kasus Nenek Minah adalah kasus menimpa seorang wanita tua warga Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri 3 buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA).

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2009 silam ketika Nenek Minah menunaikan pekerjaannya memanen kedelai di perkebunan RSA.

Sebagaimana DANDAPALA kutip dari buku Restorative Justice: Alternatif Baru Dalam Sistem Pemidanaan yang ditulis Iba Nurkasihani, kasus Nenek Minah memang cukup fenomenal.

Karena kasus ini bermula ketika Nenek Minah mendapati 3 buah kakao di atas pohon perkebunan tempatnya bekerja yang terlihat nampak matang. Maksud hati memetik untuk disemai sebagai bibit pada tanah garapannya.

Kemudian dia meletakkan kakao di bawah pohon tak lama kemudian, mandor kakao perkebunan menegur Nenek Minah lantaran 3 buah kakao yang nampak tergeletak di bawah pohon.

Tak mengelak dari perbuatannya, Nenek Minah mengaku dan memohon maaf kepada mandor dan menyerahkan kembali ketiga kakao itu, ungkap buku itu.

“Sekitar seminggu kemudian, Nenek Minah menerima surat panggilan dari kepolisian atas dugaan pencurian,” beber buku tersebut.

Pada akhirnya kasus itu naik di meja hijau yang kala itu disidangkan pada Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Nenek Minah kala itu didakwa atas pencurian (Pasal 362) terhadap 3 buah kakao seberat 3 kilogram dengan perhitungan harga Rp 2.000 per kilogram.

Pada saat itu Majelis Hakim PN Purwokerto yang diketuai Muslih Bambang Luqmono,SH., memutuskan Nenek Minah dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Persidangan Perkara No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt ini ramai dibincangkan dan menyita perhatian publik lantaran kasus kecil tetap diproses hukum hingga ke pengadilan.

Kasus Nenek Minah adalah pembuka fenomena penerapan Restorative Justice (RJ) mengambil kakao dengan terdakwa Nenek Minah yang kemudian kasusnya menjadi referensi Jaksa Agung hingga Kapolri menyuarakan penerapan restorative justice dalam berbagai kasus.

Kasus Nenek Minah ini sampai sekarang bagai landmark case untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap seseorang.

Konsep RJ sendiri sebetulnya berupaya untuk mengembalikan ke keadaan semula, tapi tidak kemudian menghapuskan kejahatan dari pelaku.

Kesalahan akan tetap ada pada pelaku. Namun RJ membuka peluang bagi korban untuk memaafkan serta pelaku untuk mengkoreksi perilakunya.

Tetap pada pokoknya hukum pidana memberi peringatan bagi masyarakat jangan membuat perbuatan yang melanggar UU karena terdapat ancaman pidana.

Kasus Nenek Minah memberikan pelajaran bahwa hukum tidak hanya bekerja secara normatif atau teori semata, namun bagaimana hukum itu diterapkan dalam kasus di persidangan.

Baca Juga: Restorative Justice Jadi Tonggak Baru Penegakan Hukum Berkeadilan di Jawa Timur

Di tahun 2012 kemudian lahir Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP terkait Tindak Pidana Ringan. Di mana kerugian yang ditimbulkan kurang dari 2,5 juta.

Bagaimanapun upaya hukum dengan buah vonis percobaan yang diterapkan Hakim Muslih Bambang Luqmono dengan terikannya sambil menangis dan memeluk Nenek Minah itulah jadi tonggak sejarah upaya Retorative Justice (RJ) berlaku, artinya Sosok Hakim Muslih tidak bisa lepas atas keberlangsungan skema hukum baru RJ yang kini telah diberlakukan di ranah persidangan tanah air.

Profil Hakim Muslih Bambang Luqmono di Mata Keluarga dan Kolega.

Redaksi JatimUPdate.id berupaya mencari data tentang profil mendiang Hakim Muslih Bambang Luqmono, dari beberapa data itu tersaji sebagai berikut.

Dikutip dari laman Kebumen Expres menyebutkan bahwa sebuah rumah berlantai dua di Jalan Pemuda no 17 Desa/Kecamatan Kutowinangun terlihat sepi, Selasa (11/10/2016), dan dirumah itulah Hakim Muslih Bambang Luqmono (MBL) tinggal.

Sosok hakim yang dikenal sebagai sosok pemberani dan tegas semasa hidupnya. Ya, kesederhanaan sepertinya melekat pada diri Hakim Muslich Bambang Luqmono. Almarhum yang menyebut dirinya "hakim ndeso" itu pun meninggal dalam kesederhanaan seperti tergambar sepanjang hayatnya.

Nur Azizah (61), istri almarhum mengatakan, suaminya itu meninggal dalam usia 66 tahun karena penyakit tumor yang dideritanya.

Sempat dirawat di RS Garya Tri Purwokerto, Muslich Bambang Luqmono menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (09/10/2016) puku 07.30 WIB.

Dan, atas kesepakatan keluarga, almarhum disemayamkan di peristirahatan terakhir di Kutowinangun Kebumen.

Menurut Nur Azizah, penyakit telah menggerogoti tubuh suaminya. Tumor pada leher kiri itu membuat almarhum menahan sakit setahun terakhir. "Akibat sakit, itu Bapak tidak bisa menggerakkan tubuhnya secara sempurna pada tangan kanan dan kaki. Bapak sempat dioperasi pada tahun 2013," ujarnya.

Itu juga membuat almarhum harus menjalani opname di RS Garya Tri Purwokerto sebelum akhirnya MBL menghembuskan nafas terakhir.

Nur Azizah mengungkapkan, pada Sabtu sore atau sekitar 12 jam sebelum meninggal, almarhum yang tercatat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Semarang itu masih mau makan dengan disuapi.

"Pas kebetulan saat itu teman-teman istri para hakim dari Semarang sedang membesuk. Lalu saya bisiki pak itu ada tamu istri temen temen hakim dari Semarang kesini. Saat itu Bapak hanya menjawab hmm," kenang Azizah tentang saat-saat terakhir berkomunikasi dengan suami tercintanya itu.

Itulah komunikasi terakhir Nur Azizah dengan almarhum. Sejak itu, tensi darah Muslich Bambang Luqmono terus menurun sedangkan detak jantungnya naik meski nadi normal. Tak lama berselang, Muslich Bambang Luqmono meninggal dunia.

Kepergian almarhum tentu saja meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Di mata Nur Azizah, suaminya itu merupakan pribadi yang sederhana, semangat dan pekerja keras, serta berjiwa sosial yang tinggi. Almarhum juga dikenal sangat hobi bersepeda.

Soal hobi almarhum bersepeda, Nur Azizah memiliki cerita menarik. Kalau di rumah pas libur, Bapak sering bersepeda jauh. Kadang sampai ke Gombong (sekitar 40 km dari Kutowinangun, red). Malah pernah Bapak bersepeda dari Kabupaten Temanggung untuk pulang ke Kebumen," katanya.

Yang mengharukan, lewat hobi bersepeda itupula, almarhum sering mengunjungi warga masyarakat yang tidak mampu dan memberikan bantuan.

Lucunya, itu tak sepengetahuan sang istri. "Saat tertentu, Bapak sering minta uang ke saya kalau mau bersepeda. Pulang-pulang, uangnya habis sampai saya berpikiran bapak kok boros sekali. Ternyata baru saya tahu kalau uang itu habis lantaran untuk beramal dengan memberi kepada mereka yang membutuhkan," kenangnya. (red)

Editor : Redaksi