Dugaan Perselingkuhan Kades Bringinbendo Mencuat dalam Sidang KDRT di PN Sidoarjo

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Suasana sidang
Suasana sidang

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Bringinbendo dan Kepala Desa Sidodadi, mencuat ke publik setelah terungkap dalam sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (3/2/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Suwarni Eka Lestari, mantan istri terdakwa Soleh Dwi Cahyono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman.

Di hadapan majelis hakim, Suwarni mengungkapkan adanya perubahan sikap terdakwa sejak mengenal Kepala Desa Sidodadi. Ia menyebut, terdakwa kerap melontarkan kata-kata kasar tanpa alasan yang jelas.

“Suatu malam sepulangnya dari luar, tiba-tiba Pak Soleh mengumpat saya dengan kata-kata kotor, padahal saya tidak tahu salah saya apa,” kata Suwarni dalam persidangan.

Menurutnya, perlakuan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang selama beberapa hari.

Setiap pulang larut malam, terdakwa kembali mengeluarkan kata-kata kasar yang membuatnya mengalami tekanan psikologis.

“Saya sampai stres dan trauma. Bahkan takut tidur sendiri karena depresi dan takut dibunuh,” ungkap Suwarni.

Atas kejadian itu, Suwarni melaporkan terdakwa ke Polda Jawa Timur dengan tiga dugaan perkara, yakni perselingkuhan, penelantaran, dan KDRT psikis. Namun, dari hasil penyelidikan, penyidik hanya menetapkan perkara KDRT psikis karena dinilai memenuhi unsur hukum untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan.

IDUL FITRI 1447H JATIM UPDATE

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Guntur, sempat menawarkan upaya perdamaian kepada terdakwa dan saksi korban sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan KUHP baru.

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak korban yang memilih melanjutkan proses hukum.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah mengajukan gugatan cerai.

Pada proses tersebut, korban disebut meminta kompensasi berupa uang Rp700 juta, tiga unit mobil, serta sebidang tanah, dengan kesepakatan tidak menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama.

Namun, karena terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp200 juta, Suwarni akhirnya tetap menghadiri sidang gugatan cerai tersebut.

“Saat ini saya hanya mencari keadilan atas apa yang saya alami,” ujar Suwarni di hadapan majelis hakim.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis (5/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (ih/mmt)