Masuknya rumah kos dan sewa dalam Raperda Hunian Layak kini menjadi simpul sengkarut yang tak bisa ditutup dengan klaim normatif semata.
Pansus boleh menyebutnya sebagai konsekuensi logis dan mandat akademik, namun fakta di lapangan menunjukkan pembahasan pasal-pasalnya masih ambigu, bahkan diakui internal pansus sendiri.
Baca juga: Buleks Reses di Tambak Dukuh, Warga Keluhkan SPP SLB hingga Lowongan Kerja
Di titik inilah persoalan validasi publik diuji. Bukan hanya soal apakah rumah kos perlu diatur, tetapi bagaimana proses dan dasar pengaturannya disusun.
Ketika perluasan materi raperda dipersepsikan muncul belakangan, publik wajar mempertanyakan, ini kebutuhan warga atau hasil kompromi kekuasaan?
Baca juga: Legislator Eri Irawan Luncurkan Sekolah Sampah, Warga Diajak Lawan Krisis Iklim dari Rumah
Peringatan pengamat soal potensi policy steering seharusnya dibaca serius. Legislasi daerah tidak cukup berdiri di atas argumen “niat baik” dan jargon kelayakan, melainkan mesti ditopang kajian empiris yang transparan dan konsisten sejak awal.
Jika tidak, Raperda Hunian Layak justru berisiko kehilangan legitimasi sosial bukan karena ditolak publik, tetapi karena disusun tanpa kejelasan arah dan kehati-hatian politik.
Baca juga: Soal Temuan Skabies Hewan Kurban, Legislator PDIP Desak Kelurahan Aktif berkoordinasi dengan DKPP
Validasi publik bukan diklaim, melainkan dibuktikan.
Editor : Yuris. T. Hidayat