Masuknya rumah kos dan sewa dalam Raperda Hunian Layak kini menjadi simpul sengkarut yang tak bisa ditutup dengan klaim normatif semata.
Pansus boleh menyebutnya sebagai konsekuensi logis dan mandat akademik, namun fakta di lapangan menunjukkan pembahasan pasal-pasalnya masih ambigu, bahkan diakui internal pansus sendiri.
Baca juga: Fathoni Lemahnya Pengawasan Perusahaan Penyalur ART Relasi Industrial Akan Rusak
Di titik inilah persoalan validasi publik diuji. Bukan hanya soal apakah rumah kos perlu diatur, tetapi bagaimana proses dan dasar pengaturannya disusun.
Ketika perluasan materi raperda dipersepsikan muncul belakangan, publik wajar mempertanyakan, ini kebutuhan warga atau hasil kompromi kekuasaan?
Baca juga: Reses Aning Rahmawati Soroti Pengangguran hingga BPJS Nonaktif
Peringatan pengamat soal potensi policy steering seharusnya dibaca serius. Legislasi daerah tidak cukup berdiri di atas argumen “niat baik” dan jargon kelayakan, melainkan mesti ditopang kajian empiris yang transparan dan konsisten sejak awal.
Jika tidak, Raperda Hunian Layak justru berisiko kehilangan legitimasi sosial bukan karena ditolak publik, tetapi karena disusun tanpa kejelasan arah dan kehati-hatian politik.
Baca juga: Reses di Sukolilo, Anas Temukan Warga Tinggal di Rumah Family Masuk Desil 9
Validasi publik bukan diklaim, melainkan dibuktikan.
Editor : Yuris. T. Hidayat