Institute Sarinah: Serangan AS ke Venezuela Langgar HAM Internasional

Reporter : Shofa
Dr. Antarini Arna, Bidang Hukum dan Demokrasi Institute Sarinah.

Jakarta, JatimUPdate.id - Institute Sarinah menyoroti dimensi hak asasi manusia (HAM) dalam dugaan serangan dan operasi terselubung Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela. Menurut Institute Sarinah, tindakan tersebut tidak hanya melanggar kedaulatan negara, tetapi juga mengancam hak hidup dan rasa aman warga sipil, sehingga berpotensi melanggar HAM internasional secara serius.

Institute Sarinah menilai serangan terhadap negara yang tidak berada dalam situasi konflik bersenjata memperberat derajat pelanggaran hukum. “Serangan terhadap negara non-konflik yang tidak sedang berperang dengan siapa pun jelas memperparah pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional,” ujar Dr. Antarini Arna, Bidang Hukum dan Demokrasi Institute Sarinah.

Baca juga: Eva Kusuma Sundari Optimistis RUU PRT Masuk Prolegnas Prioritas

Dari perspektif hukum humaniter internasional, Institute Sarinah menegaskan bahwa setiap penggunaan kekuatan bersenjata wajib mematuhi prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas. Risiko terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil akibat serangan tersebut dinilai menunjukkan pengabaian terhadap prinsip-prinsip dasar tersebut. “Ketika warga sipil dan infrastruktur sipil berada dalam bahaya, maka hukum humaniter internasional dan HAM internasional telah dilanggar,” kata Antarini.

Institute Sarinah juga menilai dalih pembelaan diri AS tidak memiliki dasar hukum yang sah. Dr. Irene Gayatri, Bidang Hubungan Internasional dan Geo-Politik Institute Sarinah, menjelaskan bahwa Pasal 51 Piagam PBB hanya dapat diterapkan jika terdapat serangan bersenjata yang bersifat segera. “Dalam kasus Venezuela, tidak ada ancaman bersenjata yang bersifat imminent terhadap AS,” ujarnya.

Baca juga: Pengawas Institut Sarinah, Muryani Dikukuhkan Menjadi Guru Besar FEB Unair

Selain itu, Institute Sarinah mengkritik praktik kriminalisasi dan upaya penegakan hukum secara sepihak terhadap Presiden Venezuela Nicolás Maduro di luar mekanisme peradilan internasional. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip kesetaraan kedaulatan negara dan norma internasional yang melarang penerapan yurisdiksi secara paksa di luar wilayah negara sendiri.

Institute Sarinah juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan demokrasi di AS yang dinilai gagal mencegah terjadinya dugaan pelanggaran tersebut. Pembiaran oleh lembaga pengawas, termasuk Senat AS, dianggap turut melanggengkan impunitas dan memperbesar risiko pelanggaran HAM di masa depan.

Berlandaskan Feminisme Pancasila dan Manifesto Ibu Bangsa, Institute Sarinah menyerukan komunitas internasional untuk menempatkan perlindungan HAM dan warga sipil sebagai prioritas utama dalam menjaga perdamaian dunia. Negara-negara Global South, termasuk Indonesia, diminta untuk bersikap tegas membela supremasi hukum internasional.

“Dunia multipolar harus tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan. Tanpa penegakan HAM internasional, tatanan global akan rapuh,” tutup pernyataan Institute Sarinah (*)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru