Kediri, JatimUPdate.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Suratman dan Satya Andilala dalam perkara dugaan penggelapan dana pembebasan lahan akses Tol Bandara Dhoho Kediri.
Baca juga: Sejarah Terukir di Hari Pahlawan: Super Air Jet Buka Akses Komersial Perdana Bandara Dhoho Kediri
Dengan putusan tersebut, persidangan resmi berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (5/1/2026).
Majelis hakim menilai keberatan yang diajukan tim penasihat hukum telah memasuki pokok perkara sehingga tidak dapat dipertimbangkan pada tahap awal persidangan.
Dengan ditolaknya eksepsi, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor 175/Pid.B/2025/PN Kdr dinyatakan sah secara hukum. Sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.
Penasihat hukum terdakwa Suratman, Budiarjo Setiawan, membenarkan eksepsi yang diajukan pihaknya tidak diterima majelis hakim.
“Intinya, eksepsi kami tidak diterima karena majelis hakim menilai keberatan tersebut telah memasuki pokok perkara,” ujar Budiarjo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (5/1/2026).
Ia menyebutkan, agenda persidangan berikutnya langsung memasuki tahap pembuktian.
“Senin depan dilanjut agenda pembuktian (saksi),” katanya.
Sekedar diketahui, sesuai eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, terhadap dakwaan dari JPU terkait dugaan selisih dana dalam proyek pembebasan lahan yang dikelola PT Surya Kerta Agung (PT SKA).
Baca juga: Super Air Jet Terbang Perdana Jakarta–Kediri, Tanda Bangkitnya Konektivitas Udara Jawa Timur
Jaksa mendalilkan perusahaan tersebut telah menggelontorkan dana sekitar Rp183,45 miliar, namun realisasi pembelian tanah di lapangan diklaim hanya sekitar Rp50 miliar.
Selisih dana sebesar Rp133,53 miliar tersebut diduga tidak terealisasi atau bersifat fiktif dan menjadi dasar dakwaan dugaan penggelapan terhadap kedua terdakwa.
Menanggapi rencana pembuktian, Budiarjo belum bersedia mengungkapkan strategi pembelaan yang akan ditempuh.
“Nanti kita lihat saja fakta persidangannya dan sabar dulu ya mas,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri meminta majelis hakim mengesampingkan eksepsi terdakwa.
Baca juga: Gebrakan Mas Dhito: Boarding Pass Bandara Dhoho Bisa Ditukar Diskon Hotel hingga Tiket Wisata Gratis
Dalam tanggapan tertulis tertanggal 24 Desember 2025, jaksa menilai eksepsi tidak berdasar dan menegaskan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dengan menyebutkan waktu serta tempat tindak pidana itu dilakukan,” tulis JPU dalam dokumen tanggapan setebal enam halaman.
Sidang lanjutan perkara yang menyita perhatian publik tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor maupun saksi ahli. Ketua Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., menegaskan kelanjutan proses hukum tersebut.
“Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 12,” kata Khairul menutup persidangan. (mam/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat