Lena Maryana: PAW Ombudsman Wajib Hormati Afirmasi Perempuan dan Konstitusi

avatar Shofa
  • URL berhasil dicopy
Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Lena Maryana Mukti,
Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Lena Maryana Mukti,

Jakarta, JatimUPdate.id – Maju Perempuan Indonesia (MPI) mendesak Komisi II DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia sesuai hasil pemeringkatan uji kelayakan dan kepatutan. MPI menilai pengabaian terhadap urutan tersebut berpotensi mencederai kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dan prinsip kepastian hukum.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Lena Maryana Mukti, dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut MPI, berdasarkan hasil pemeringkatan fit and proper test calon Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031, Wahidah Suaib merupakan calon yang berhak menjadi PAW setelah sembilan anggota terpilih.

MPI menilai mekanisme tersebut merupakan preseden ketatanegaraan yang selama ini diterapkan dalam pengisian PAW di berbagai lembaga negara independen, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni berdasarkan urutan hasil pemeringkatan, bukan melalui penunjukan nama lain.

Selain itu, MPI juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penetapan PAW Ombudsman RI. Organisasi tersebut mencatat bahwa dalam pidato penyampaian hasil di Rapat Paripurna DPR RI, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menyebutkan secara eksplisit nama calon PAW Ombudsman.

Karena itu, MPI meminta agar keputusan akhir tetap konsisten dengan hasil yang sebelumnya telah diumumkan Komisi II DPR RI kepada publik.

Menurut MPI, keterwakilan perempuan dalam lembaga negara merupakan amanat konstitusi yang dijamin Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip tersebut juga dinilai sejalan dengan Konvensi CEDAW yang telah diratifikasi Indonesia, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), RPJPN 2025–2045, serta Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan penguatan peran perempuan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

MPI menilai penetapan calon selain Wahidah Suaib berpotensi mengabaikan prinsip kepastian hukum sekaligus melemahkan semangat afirmasi terhadap keterwakilan perempuan di lembaga negara.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa keputusan yang tidak sejalan dengan hasil pemeringkatan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap DPR RI serta menimbulkan kesan bahwa ruang kepemimpinan perempuan masih belum memperoleh perlindungan yang memadai.

Koordinator MPI, Lena Maryana Mukti, meminta Komisi II DPR RI tetap berpegang pada mekanisme yang berlaku dengan menetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Ombudsman RI sesuai urutan hasil seleksi.

Selain itu, MPI juga meminta Presiden Republik Indonesia mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan komitmen pemerintah dalam memperkuat keterwakilan perempuan.

"Kami meyakini bahwa keputusan yang berlandaskan hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap kebijakan afirmatif akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap DPR RI sekaligus menjadi bukti nyata keberpihakan negara terhadap kemajuan perempuan Indonesia," ujar Lena Maryana Mukti (*)