INSARI: DPR Harus Hormati Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Ombudsman
Jakarta, JatimUPdate.id – Institut Sarinah (INSARI) mendesak DPR RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penguatan keterwakilan perempuan dalam jabatan publik. Desakan itu mencuat setelah muncul dugaan perubahan penetapan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman RI yang melompati calon perempuan dengan peringkat lebih tinggi.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (21/7/2026), INSARI menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut konsistensi lembaga legislatif dalam menjalankan amanat konstitusi mengenai kesetaraan gender.
Ketua Institut Sarinah, Endang Yuliastuti, menyatakan bahwa apabila perubahan penetapan dilakukan tanpa dasar yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut berpotensi menjadi bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Menurut INSARI, Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan bahwa kesetaraan substantif tidak cukup diwujudkan hanya melalui kesempatan yang sama. Negara juga harus menghapus hambatan-hambatan struktural yang selama ini menghalangi perempuan memperoleh posisi strategis di lembaga publik.
Karena itu, melompati calon perempuan yang memiliki peringkat lebih tinggi tanpa alasan yang jelas dinilai bertentangan dengan semangat afirmasi yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
INSARI juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI menyampaikan keberatan atas perubahan tersebut dan meminta pimpinan Komisi II tetap berpedoman pada hasil rapat pleno pasca uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Ombudsman RI.
Lembaga tersebut mendesak Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan secara terbuka alasan perubahan penetapan calon PAW Ombudsman RI. Selain itu, INSARI meminta Komisi II menghormati hasil rapat pleno yang telah diumumkan kepada publik, seluruh fraksi menjaga integritas proses seleksi pejabat publik, serta DPR RI menghentikan praktik yang dinilai melemahkan kesempatan perempuan menduduki jabatan strategis.
Direktur Bidang Hukum INSARI, Dr. Antarini Arna, menegaskan bahwa kualitas demokrasi Indonesia akan dipertaruhkan apabila praktik yang mengabaikan perempuan terus terjadi dalam proses politik.
"Indonesia tidak akan mencapai demokrasi yang berkualitas apabila praktik-praktik yang mengabaikan perempuan terus dibiarkan terjadi di lembaga legislatif," kata Antarini Arna.
Menurutnya, kesetaraan gender bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan amanat konstitusi sekaligus prasyarat penting bagi terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan inklusif (red)
Editor : Redaksi