Surabaya,JatimUPdate.id — Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan penyelesaian kasus dugaan penggelapan aset warga di kawasan Tenggilis tidak bisa berhenti pada proses pidana semata.
Menurutnya, pengembalian aset milik korban harus menjadi fokus utama, terlebih jika kepemilikan tanah dan bangunan telah berpindah tangan.
Baca juga: DPRD Sosialisasi Beasiswa PAUD Harus Jemput Bola Libatkan RTRW dan KSH
Pernyataan itu disampaikan Yona saat menerima aduan korban penggelapan, Maria Lucia Setyowati, di lantai 2 Gedung DPRD Surabaya, Senin (19/1).
Maria melaporkan empat aset tanah dan bangunan miliknya yang diduga berpindah kepemilikan sejak 2021 melalui rangkaian proses administrasi yang tidak ia pahami sepenuhnya.
Maria menjelaskan, persoalan bermula saat rumah miliknya di kawasan Tenggilis Lama dipecah menjadi tiga bagian dengan dalih penataan dan pengurusan administrasi.
Gagasan tersebut, menurut Maria, disampaikan oleh TRD yang kini berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam prosesnya, Maria mengaku menandatangani sejumlah dokumen tanpa pendampingan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak dilakukan di kantor resmi.
Baca juga: RHU Masih Nekat Buka Saat Ramadan, Baktiono: Satpol PP Harus Konsisten Lakukan Penindakan
Ia baru mengetahui belakangan dokumen tersebut merupakan akta hibah, bukan sebatas pengurusan administrasi seperti yang dijanjikan.
Kasus ini baru disadari Maria pada 2021. Selama itu, ia menyebut tidak pernah menerima dokumen asli dan hanya memperoleh salinan.
Salah satu pihak yang disebut terlibat pegawai PPAT, yang kini ditahan di Rutan Medaeng atas perkara lain dan disebut memiliki sejumlah kasus serupa.
Masalah semakin rumit ketika salah satu aset Maria di kawasan Tenggilis Permai diketahui telah diagunkan ke bank. Fakta itu terungkap saat pihak perbankan mendatangi lokasi untuk proses lelang pada 2021.
Baca juga: Warga Simomulyo Baru Gelisah Soal Perluasan Bozem
Yona menilai, sanksi pidana terhadap pelaku tidak otomatis memulihkan hak korban.
Oleh karena itu, Komisi A mendorong korban menempuh jalur lain, termasuk melapor ke Satgas Anti Mafia Tanah Pemerintah Kota Surabaya, selain proses hukum yang telah berjalan.
“Yang diperjuangkan Bu Maria adalah pengembalian asetnya. Ini yang menjadi fokus kami, karena ketika aset sudah berpindah tangan, penyelesaiannya memang tidak sederhana,” kata Yona. (RoY)
Editor : Yuris. T. Hidayat