Surabaya,JatimUPdate.id — Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawitan Kadir, menegaskan mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh tidak boleh dibebani kewajiban menalangi biaya kuliah yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya.
“Kalau Beasiswa Pemuda Tangguh, permasalahannya mahasiswa disuruh menalangi dulu. Padahal mereka dapat beasiswa yang harusnya dibiayai pemerintah kota,” kata Akmarawita, Kamis (22/1)
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Ia menjelaskan, keterlambatan pencairan anggaran karena mekanisme keuangan daerah. Tahun ini, anggaran Pemkot baru cair sekitar Februari.
Kendati begitu, Komisi D telah meminta Disbudporapar agar mahasiswa tidak diminta menalangi biaya UKT.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
“Kalau sampai menalangi, bahayanya jelas. Mahasiswa yang tidak mampu bisa jatuh ke pinjaman online dan persoalan sosial lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, rapat bersama Disbudporapar yang diwakili Ringo, Komisi D dan Pemkot Surabaya sepakat mendatangi sekaligus menyurati kampus-kampus mitra program Beasiswa Pemuda Tangguh.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Langkah itu agar perguruan tinggi tidak menarik pembayaran UKT kepada mahasiswa penerima beasiswa.
“Harus ada komunikasi yang intens antara pemerintah kota dengan kampus-kampus, supaya mahasiswa tidak mencari pinjaman atau orang tua dipaksa membayar lebih dulu,” urai Akmarawita Kadir. (RoY)
Editor : Miftahul Rachman