Surabaya,JatimUPdate.id — Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawitan Kadir, menegaskan mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh tidak boleh dibebani kewajiban menalangi biaya kuliah yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya.
“Kalau Beasiswa Pemuda Tangguh, permasalahannya mahasiswa disuruh menalangi dulu. Padahal mereka dapat beasiswa yang harusnya dibiayai pemerintah kota,” kata Akmarawita, Kamis (22/1)
Baca juga: KTR di DPRD Surabaya Berlaku: Komisi D Malah Heran Tanpa Smoking Area, Mereka Punya Hak!
Ia menjelaskan, keterlambatan pencairan anggaran karena mekanisme keuangan daerah. Tahun ini, anggaran Pemkot baru cair sekitar Februari.
Kendati begitu, Komisi D telah meminta Disbudporapar agar mahasiswa tidak diminta menalangi biaya UKT.
Baca juga: Pemkot Blokir Adminduk Mantan Suami Abai Nafkah, Komisi A: Langkah Tegas Beri Efek Jera
“Kalau sampai menalangi, bahayanya jelas. Mahasiswa yang tidak mampu bisa jatuh ke pinjaman online dan persoalan sosial lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, rapat bersama Disbudporapar yang diwakili Ringo, Komisi D dan Pemkot Surabaya sepakat mendatangi sekaligus menyurati kampus-kampus mitra program Beasiswa Pemuda Tangguh.
Baca juga: KTR di DPRD Surabaya, Dewan: Harus Bijak Sediakan Smoking Area
Langkah itu agar perguruan tinggi tidak menarik pembayaran UKT kepada mahasiswa penerima beasiswa.
“Harus ada komunikasi yang intens antara pemerintah kota dengan kampus-kampus, supaya mahasiswa tidak mencari pinjaman atau orang tua dipaksa membayar lebih dulu,” urai Akmarawita Kadir. (RoY)
Editor : Miftahul Rachman